Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Pajak Kripto

Aset kripto sudah jadi objek pajak yang harus dilaporkan.

Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Pajak Kripto
Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus Anda patuhi. Namun, bagaimana bila penghasilan Anda didapat dari aset kripto ? 

Penghasilan dari transaksi aset kripto pun menjadi objek pajak yang harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sejak tahun 2022.

Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, yang dipungut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final, dengan pengenaan 0,1 persen bila dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika tidak, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 0,2 persen.

Jumlah ini belum termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Seiring berkembangnya teknologi, pelaporan sudah bisa dilakukan melalui DJP Online, dan bisa menggunakan data dari platform yang Anda gunakan. Namun, sebelum melaporkan, pastikan Anda telah memiliki data-data yang dibutuhkan, seperti Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), kata sandi untuk DJP Online, bukti potong pajak dari platform perdagangan kripto, dan daftar aset kripto yang Anda miliki.

Mengutip dari Tokocrypto, berikut ini langkah-langkah pelaporan Pajak Kripto.

Langkah 1: Isi SPT di DJP Online

Pertama, Anda bisa mengunjungi akun resmi DJP Online yang tersedia. Setelah masuk, Anda bisa masukkan NPWP dan kata sandi, lalu pilih menu ‘Lapor’, klik ‘E-Filing’, dan pilihlah ‘buat SPT’.

Selanjutnya, jawab pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi Anda. Pilih SPT 1770 S dan Tahun Pajak Anda (misalnya 2023). Setelah itu, pilih Status SPT Normal dan klik ‘Selanjutnya’.

Langkah 2: Mengisi lampiran II SPT

Pada tahap pengisian lampiran II SPT, pilih ‘Bagian A untuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final’, lalu klik ‘Tambah+’. Masukkan ‘Sumber/Jenis Penghasilan dengan nomor 14. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final’.

Kemudian masukkan ‘Nilai DPP/Penghasilan Bruto’ dari Ringkasan Pemotongan Pajak di platform yang Anda gunakan. Lalu, masukkan total PPh Terutang dari Ringkasan Pemotongan Pajak.

Langkah 3: Isi harta pada akhir tahun

Tahap selanjutnya, pada Lampiran II SPT, pilih ‘Bagian B untuk Harta pada akhir Tahun’, lalu klik ‘Tambah+’. Setelah itu, isi ‘Kode Harta’ dengan ‘039 - Investasi Lainnya’, kemudian masukkan ‘Nama Harta’ dengan nama aset kripto yang Anda miliki, diikuti ‘Tahun Perolehan 2023’.

Berikutnya, masukkan ‘Harga Perolehan dari Daftar Aset’ yang sudah tersedia di platform tempat Anda mengelola aset kripto, diikuti pengisian keterangan ‘nama aset kripto’, lalu ‘Simpan’.

Langkah 4: Penyelesaian pengisian SPT

Terakhir, periksa kembali seluruh data yang Anda sudah masukkan. Jika sudah benar, langsung klik ‘Kirim SPT’. Beberapa hal yang perlu Anda ingat di langkah ini, salah satunya adalah memastikan Anda menggunakan bukti potong pajak yang terbaru dari penyelenggara perdagangan aset kripto.

Jangan lupa, jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui Live Chat di DJP Online. Selamat menjadi wajib pajak yang baik.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi