DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022

DJP andalkan penerimaan pajak 2023 dari PPM dan PKM.

DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022
Shutterstock/Haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah terdapat 203.538 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang telah dilaporkan. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 194.122 SPT pribadi dan 9.416 SPT wajib pajak badan. Selain itu, penyampaian SPT ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari e-filling, e-form, e-SPT, sampai manual dengan datang langsung ke DJP.

“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” katanya dalam media briefing DJP, Selasa (10/1).

Berdasarkan jenis formulirnya, pajak orang pribadi dengan formulir 1770 terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT. Sedangkan, untuk SPT 2022 wajib pajak badan mencakup formulir 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.

PPM dan PKM

Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)

Suryo juga mengatakan bahwa DJP mengandalkan penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Penawasan atau Pengujian kepatuhan Material (PKM), demi mengamankan penerimaan pajak nasional tahun ini.

Penerimaan pajak 2023, ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun. Jumlah ini naik 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun. “Kami ingin penerimaan pajak di tahun 2023 semakin naik dan caranya adalah dengan PPM dan PKM ini,” katanya.

Suryo menguraikan program prioritas penerimaan PPM, meliputi pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

Selain itu, pada program prioritas penerimaan PKM, DJP akan fokus pada kegiatan pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta ooptimalisasi pelaksanaan Undang-Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kesiapan TIK

Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan bahwa DJP sudah melakukan berbagai persiapan untuk melayani pelaporan SPT online. Oleh karena itu, sistem teknologi, informasi, dan Komunikasi (TIK) yang digunakan akan terus dipastikan keandalannya. “Kami kalau bikin program sudah pasti itu satu paket dengan IT-nya sekaligus,” ujarnya.

DJP memperkuat sistem TIK saat periode pelaporan SPT tiba. Namun demikian, ia berharap DJP online tidak akan menghadapi kendala down selama periode pelaporan tersebut.

Related Topics

DJPSPT

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya