Jakarta, FORTUNE – Indonesia sedang berupaya untuk bisa menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Apa sebenarnya FATF dan apa dampaknya bila Indonesia menjadi salah satu anggota tetap?
Untuk memuluskan upaya ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahkan telah bertemu Presiden FATF, T. Raja Kumar, dan menjelaskan bahwa Indonesia pada tahun 2022 telah menempuh Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF dalam rangka keanggotaan penuhnya.
Proposal keanggotaan tersebut sudah diajukan oleh Kementerian Keuangan sejak 2017 lalu. "Bergabungnya Indonesia ke dalam FATF akan membawa dampak baik," katanya, seperti dikutip dari Antaranews, Senin (17/4).
Diketahui, saat ini status Indonesia sudah masuk dalam tahapan action plan. Jika tak ada kendala, maka keanggotaan Indonesia di FATF akan diumumkan pada Juni 2023. Menurut Menkeu, secretariat FATF cukup mendukung keanggotaan penuh Indonesia, apalagi banyak prioritas FATF selaras dengan prioritas pembangunan Indonesia.
Melansir beberapa sumber terkait, berikut ulasan mengenai apa itu FATF dan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan Indonesia saat menjadi anggota penuh di organisasi tersebut.
Tentang FATF
Mengutip dari laman resmi Bea Cukai, FATF merupakan forum kerja sama antar-negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.
FATF telah mengembangkan rekomendasi atau standar yang menjamin respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisasi (organized crime), korupsi, dan terorisme yang merugikan negara dan masyarakat. Badan antarpemerintah ini dibentuk dalam Pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris oleh para Menteri di yurisdiksi anggotanya.
Sayangnya, sampai saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum memperoleh keanggotaan tetap di FATF, meski sudah mengajukannya sejak tahun 2016. Hal ini tak mudah, karena perlu kesiapan secara nasional dan internasional dari seluruh kelembagaan, dan yang terpenting harus dapat persetujuan atau dukungan dari seluruh anggota FATF.
Keanggotaan
Menyadur laman resminya, FATF terdiri dari 37 anggota yurisdiksi dan 2 organisasi regional. Anggota penuh FATF, adalah Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Canada, China, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, dan Islandia.
Berikutnya, India, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Republik Korea, Luksemburg, Malaysia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Federasi Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selaan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Sementara, dua organisasi regional, yakni Gulf Co-operation Council dan European Commision atau Uni Eropa. Indonesia sampai saat ini masih jadi satu-satunya negara yang berstatus observer di FATF, sampai nanti akan disahkan jadi anggota penuh atau tetap pada Juni 2023.
Tujuan
FATF dibentuk dengan tujuan menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Bagi Indonesia, FATF memiliki fungsi dan peran penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional, sehingga menjadi keanggotaan FATF merupakan hal yang krusial sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Dampak bagi Indonesia
Menurut Sri Mulyani, FATF akan berdampak baik, terutama terkait reputasi sistem keuangan Indonesia di mata dunia, sehingga kualitas iklim investasi di Indonesia pun akan meningkat. “Keinginan Indonesia menjadi membership, akan sangat menentukan terhadap reputasi Indonesia di dalam task force yang menangani mengenai illegal flow of financing terutama financial terorism yang perlu untuk bersama-sama diatasi di seluruh dunia," katanya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Laman beacukai.go.id pun menuliskan bahwa keanggotaan FATF memiliki banyak dampak positif. Dari sisi ekonomi, keanggotaan FATF akan jadi pembuktian kepada dunia internasional tentang stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang memadai. Sementara, dari sisi pembuat kebijakan, hal ini adalah wujud dukungan pada pemberantasan TPPU dan TPPT.
Sedangkan dari sisi industri, keanggotaan FATF mampu membangun keyakinan bahwa iklim berbisnis dan berinvestasi di Indonesia aman dan terjamin. Terakhir, dari sisi hubungan internasional, hal ini bisa jadi momentum meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas kerja sama internasional.