Insentif PPnBM Mobil dan PPN Properti Semester I 2022 Tembus Rp489 M

Kedua insentif berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

Insentif PPnBM Mobil dan PPN Properti Semester I 2022 Tembus Rp489 M
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan realisasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Indonesia pada periode Januari-Juli 2022 mencapai Rp489 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, jumlah tersebut terbagi atas PPnBM mobil sebesar Rp385 miliar dan PPN properti Rp104 miliar. “Untuk kedua jenis insentif ini akan berakhir pada September 2022 dan kami akan evaluasi,” katanya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (11/8).

Suryo menyebut bahwa untuk PPnBM mobil, realisasi insentif yang tercapai hingga semester I 2022 merupakan 23 persen dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan untuk PPN properti baru mencapai 6,1 persen dari alokasi Rp1,7 triliun. Meski demikian, insentif yang diberikan diklaim berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak di sektor industri otomotif dan properti.

Penerimaan pajak

Ilustrasi relaksasi PPnBM. (materi IIO 2022)

Dari sisi penerimaan pajak, Suryo mengatakan bahwa industri otomotif sampai dengan Juli 2022 berhasil tumbuh 179 persen (YoY). “Pada saat tahun lalu, (sektor otomotif) tumbuh negatif nih, terus terang saja,” ucapnya.

Kemudian, untuk konstruksi dan real estat tumbuh positif 12,2 persen (YoY) pada Januari-Juli 2022, walau pada bulan Juli sempat terkontraksi 5,6 persen akibat perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah. Semula, pemungutan dilakukan oleh bendahara atas nama wajib pajak rekanan, kini menjadi atas nama bendahara atau platform.

Pertumbuhan PDB triwulan II/2022

Shutterstock/Panchenko Vladimir

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Suryo mengatakan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) sektor konstruksi berhasil tumbuh 8,1 persen pada triwulan II/2022, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY).

Selain itu, real estat tumbuh 4,8 persen (YoY). “Industri, secara keseluruhan tumbuh di 4,2 persen, dalam hal ini termasuk industri kendaraan bermotor,” ujarnya.

Tujuan pemberlakukan insentif

Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

Suryo mengatakan, sejumlah penghitungan ini merupakan gambaran yang digunakan pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan.

Pemberlakuan insentif ini diharapkan mampu mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi di tiap sektor yang dikenakan insentif.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya