Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan tengah mempersiapkan sejumlah syarat untuk mendukung implementasi skema pembiayaan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif dengan jaminan kekayaan intelektual.
Sandiaga mengatakan, karya yang dijaminkan harus tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. "Karya yang sudah dikelola, baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain, mengisi proposal pembiayan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8).
Kemenparekraf saat ini terus fokus dalam mempersiapkan perangkat pendukung bagi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penjamin pengajuan pembiayaan pada lembaga bank dan non-bank.
Upaya sosialisasi
Sandiaga juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf juga mengupayakan sosialisasi tentang PP dan Undang-undang terkait ekonomi kreatif ini. “Kami akan melakukan edukasi di kalangan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan,” katanya.
Diharapkan, nantinya para pekerja di sektor ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan di berbagai lembaga keuangan, dengan menggunakan jaminan karya-karya yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual.
Tantangan valuasi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan sejumlah poin penting menjadi pertimbangan dalam kajian tersebut, antara lain mengenai valuasi hingga infrastruktur hukum.
“Hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/7).
OJK memandang ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.