Kemenparekraf Siapkan Syarat Kekayaan Intelektual Untuk Jaminan Bank

Valuasi dipandang masih jadi tantangan.

Kemenparekraf Siapkan Syarat Kekayaan Intelektual Untuk Jaminan Bank
Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan tengah mempersiapkan sejumlah syarat untuk mendukung implementasi skema pembiayaan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif dengan jaminan kekayaan intelektual.

Sandiaga mengatakan, karya yang dijaminkan harus tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. "Karya yang sudah dikelola, baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain, mengisi proposal pembiayan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8).

Kemenparekraf saat ini terus fokus dalam mempersiapkan perangkat pendukung bagi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penjamin pengajuan pembiayaan pada lembaga bank dan non-bank.

Upaya sosialisasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (Tangkapan layar)

Sandiaga juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf juga mengupayakan sosialisasi tentang PP dan Undang-undang terkait ekonomi kreatif ini. “Kami akan melakukan edukasi di kalangan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan,” katanya.

Diharapkan, nantinya para pekerja di sektor ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan di berbagai lembaga keuangan, dengan menggunakan jaminan karya-karya yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual.

Tantangan valuasi

Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan sejumlah poin penting menjadi pertimbangan dalam kajian tersebut, antara lain mengenai valuasi hingga infrastruktur hukum.

“Hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelas Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/7).

OJK memandang ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," kata Dian.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya