Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) sepakat untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (15/7), mengatakan SWI telah menutup 3.365 pinjol ilegal pada 2018 hingga Juli 2021. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Berikut peran dan tugas anggota SWI untuk memberantas pinjol ilegal, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Upaya ini akan dibarengi perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal melalui media massa, media sosial, dan komunikasi langsung.
Otoritas Jasa Keuangan
Lingkup tugas:
-
Bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal.
-
Melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjol ilegal.
-
Memperluas edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim Polri
Lingkup tugas:
-
Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
-
Menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI.
-
Melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
-
Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Lingkup tugas:
-
Melakukan patroli siber.
-
Melakukan Pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal secara rutin.
-
Menyebarkan pesan waspada pinjol ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
-
Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM RI
Lingkup tugas:
-
Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non-anggota.
-
Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
Bank Indonesia
Lingkup tugas:
-
Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana dalam bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal.
-
Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
Kementerian Dalam Negeri RI
Lingkup tugas: Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
Kementerian Agama RI
Lingkup tugas: Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Mengedarkan konten edukasi waspada pinjol ilegal di media sosial masing-masing.