Jakarta, FORTUNE – Dana pensiun adalah sebuah tabungan yang perlu disiapkan dari sekarang untuk menjamin hari tua. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengurus jaminan ini, dengan dua produknya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Lantas, apa perbedaan keduanya?
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan, JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Meskipun keduanya merupakan produk dana pensiun, tetapi ada sejumlah hal yang membedakannya. Melansir Glints,berikut sedikit ulasannya.
1. Tujuan
JHT bertujuan memberikan perlindungan kepada para peserta agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan Permenaker No. 19 tahun 2015, pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya habis dapat segera mencairkan JHT setelah resmi satu bulan tidak bekerja.
Sedangkan, JP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris, pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Manfaat
JHT memberikan manfaat bagi pekerja berupa uang tunai yang nominalnya berasal dari nilai akumulasi iuran ditambahkan dengan hasil pengembangannya. Dana JHT akan dicairkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Yang dimaksud usia pensiun bisa mencakup saat peserta mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
Sedangkan JP, memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki pensiun sampai dengan meninggal dunia atau pada saat mengalami cacat total akibat kecelakaan.
Hal ini termasuk uang tunai yang diberikan pada janda atau duda sebagai ahli waris, anak pewaris, dan kepada orang tua ahli waris peserta yang masih lajang.
3. Peserta program
Peserta JHT adalah penerima upah selain penyelenggara negara, yakni semua pekerja baik yang bekerja di perusahaan atau perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan; bukan penerima upah yang terdiri dari pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, serta pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.
Sedangkan, peserta JP adalah para pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta tersebut adalah para pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, baik pada perusahaan maupun perseorangan.
4. Iuran yang dibayarkan
Penghitungan besaran iuran JHT adalah sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima pekerja, dengan pembagian: 2 persen dibayar oleh pekerja dan 3,7 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Sementara, iuran JP hanya meliputi 3 persen dari upah yang diterima peserta, dengan pembagian: 1 persen dibayar oleh pekerja dan 2 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Itu tadi perbedaan JHT dan JP. Semoga membantu memahami pengertian dan fungsi keduanya.