Jakarta, FORTUNE – Perencanaan keuangan harus dilakukan sejak dini, untuk hidup yang lebih nyaman di masa tua. Dana pensiun pun menjadi pilihan tabungan yang bisa Anda persiapkan sedari sekarang.
Dana pensiun adalah sebuah tabungan yang dipersiapkan oleh individu pada masa produktifnya, untuk digunakan di hari tua atau ketika Anda telah memasuki masa pensiun. Program ini cukup penting, terlebih Indonesia masuk kelompok negara-negara yang memerlukan program perbaikan sistem pensiun–menurut laporan Global Pension Index 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan dana pensiun sebagai lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan. Dengan demikian, program pensiun tak hanya bisa dinikmati oleh para pegawai pemerintahan dan BUMN saja, namun para karyawan swasta pun bisa mendapatkannya.
Produk dana pensiun
Menurut OJK, ada beberapa jenis produk dana pensiun, yakni:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja. - Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Salah satu contohnya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rupa sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib. - Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Selain ketiga jenis di atas, ada produk dana pensiun lain yang berlaku khusus di Indonesia, seperti:
- Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah dikelola oleh suatu badan hukum dengan tujuan untuk memberikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, produk ini terdiri dari program layaknya dana pensiun konvensional (DPPK, DPLK, dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan). Namun, dalam prinsip pelaksanaannya dana pensiun syariah menggunakan ketentuan yang berbeda, misalnya untuk iuran, hasil investasi, hingga manfaat pensiun.
Fungsi dana pensiun
Mengutip dari rangkulteman.id, ada sejumlah fungsi dari dana pensiun yang terbagi berdasarkan beberapa pihak, seperti pekerja, perusahaan, dan pihak penyelenggara program pensiun.
- Bagi pekerja, dana pensiun jelas akan menjamin kesejahteraan mereka di masa tua, saat sudah pensiun. Dedikasi serta loyalitas selama bekerja menjadi salah satu hal yang harus dihargai oleh perusahaan atau lembaga.
Dengan memiliki dana pensiun, pekerja akan lebih merasa aman di masa tuanya. Meski sudah tak bekerja, dana pensiun diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan di saat pensiun. Dana pensiun ini bahkan bisa dinikmati oleh pihak keluarga, bilamana yang bersangkutan meninggal dunia. - Bagi perusahaan, dana pensiun berfungsi sebagai instrumen yang menjamin para pekerja terus bisa berkontribusi di perusahaan tersebut, sampai masa pensiunnya–sekitar 55-60 tahun. Dengan begitu, perusahaan pun tak perlu mencari pegawai baru lagi, apalagi bisa para pekerja yang diberi dana pensiun ternyata memiliki keahlian yang baik dengan prestasi yang menjanjikan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Sementara di mata kinerja, dana pensiun akan membuat perusahaan tersebut memiliki nilai tambah dibandingkan perusahaan lain yang tidak punya program pensiun. Citra perusahaan akan makin baik dengan nilai keuntungan di lini bisnis. - Bagi pihak penyelenggara program, dana pensiun akan memberikan manfaat investasi. Dengan demikian, bisnis yang mereka jalankan pun bisa berjalan lancar dan memberikan keuntungan bagi perusahaan maupun para karyawannya.
Selain itu, program ini juga bisa menjadi bentuk dukungan para penyelenggara program, kepada program pemerintah dalam memperbaiki sistem pensiun di Indonesia. Bahkan keterlibatan pihak-pihak tersebut juga sebagai bentuk aktivitas bakti sosial kepada para pesertanya.
Demikianlah penjelasan mengenai dana pensiun, semoga artikel ini menambah wawasan tentang pentingnya pengelolaan keuangan dan mempersiapkan hari tua.