Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan Menteri Keuangan, memiliki sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran melalui colleting agent. Sistem ini terus mengalami pembaruan sampai generasi ketiga.
“Generasi ini telah mengenalkan fitur-fitur yang baru, mengakomodasikan teknologi perbankan dan fintech, yang bisa menjadi instansi atau lembaga yang menerijma pajak, atas nama pemerintah dan menyetorkannya kepada pemerintah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara virtual Conference on Public Finance and Treasury 2022,pertengahan Desember lalu.
Keberadaan MPN memiliki peran penting bagi pengelolaan perbendaharaan negara. Berikut penjelasan modul penerimaan negara.
Pengertian
Mengutip laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, MPN merupakan upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan salah satu fungsi Treasury, yaitu menghimpun seluruh penerimaan negara.
MPN berbentuk sistem dan memiliki struktur yang berperan dalam memberikan pengaturan proses penyetoran, penerimaan, pencatatan, pengumpulan data, membuat ikhtisar, hingga proses pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara. Dengan demikian, MPN tak hanya memiliki kepanjangan Modul Penerimaan Negara, namun juga bisa dijadikan slogan ‘Mudah, praktis, dan Nyaman’.
Perkembangan generasi
MPN generasi pertama lahir pada sekitar tahun 2004, namun masih memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi dengan data yang berasal dari bank. Namun, sistem ini terus diperbaharui sampai pada tahun 2012, dengan generasi 1.5-nya, MPN mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian konsep e-billing.
Masuk ke era generasi kedua pada 2014, sistem yang digunakan adalah Aplikasi Billing System, sehingga wajib pajak bisa lebih mandiri dalam menjalankan pengisian Billing menggunakan platform online yang tersedia. Semua pembayaran bisa dilakukan melalui payment channel, seperti ATM, debit/kartu kredit, e-Banking, dan m-Banking.
Generasi terakhir MPN lahir pada 23 Agustus 2019 dengan perkembangan yang cukup signifikan. Generasi ketiga ini mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1000 transaksi per detik, atau naik 16 kali lipat dari MPN G2 yang hanya sekitar 60 transaksi/detik.
MPN G3 ini juga memberikan kemudahan untuk para wajib pajak dengan menyediakan fasilitas pembayaran melalui virtual account, kartu kredit, dan bahkan dompet digital. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui PJAP, e-commerce, dan bahkan fintech.
Manfaat MPN
Keberadaan MPN jelas telah merevolusi kebiasaan pembayaran pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Berikut adalah beberapa manfaat dari MPN yang perlu diketahui:
- Melakukan pengumpulan pada semua penerimaan Negara.
- Memudahkan wajib pajak membayar pajak.
- Membantu meningkatkan pendapatan negara.
- Memberikan tunjangan kegiatan penatausahaan penerimaan negara dengan efisien, tepat, dan cepat.
Dasar Hukum
Dalam pelaksanaannya, MPN dipayungi oleh beberapa dasar hukum, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2006, yang memberikan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, tentang sistem penerimaan dan anggaran negara yang terpadu, diantaranya mencakup modul penerimaan negara. Aturan ini menyebut pula perihal perkembangan teknologi yang memungkian seluruh penerimaan negara disajikan secara real time dengan sistem informasi online seperti sekarang.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 78 Tahun 2006 (PER-78/PB/2006), yang membahas seputar penatausahaan penerimaan negara lewat Modul Penerimaan Negara yang berguna sebagai tunjangan kegiatan penatausahaan penerimaan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Aturan ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang mengatur penerimaan negara melalui pemungutan Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148 Tahun 2007 (PER-148/PJ/2007) yang berisi seputar pengaturan terkait pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2018 (PMK-202/PMK.05/2018), yang merupakan perubahan kedua atas PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik. Aturan ini berisi tentang peningkatan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara.
Demikianlah sekilas tentang apa itu MPN. Dengan memahami hal ini, maka kita akan lebih mudah lagi dalam menunaikan kewajiban kita kepada negara dalam hal pajak.