Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023

Kenaikan CHT juga untuk turunkan keterjangkauan rokok.

Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023
Ilustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 diprediksi akan mempengaruhi ekonomi dan tingkat inflasi. Apalagi, tahun depan diprediksi akan jadi tahun yang berat dengan adanya resesi global.

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menilai dampak kebijakan kenaikan cukai rokok terhadap inflasi relatif terbatas sekitar 0,10-0,20 persen. Bahkan, pada pertumbuhan ekonomi diperkirakan mempengaruhi hingga minus 0,01-minus 0,02 persen.

“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Ia pun memperkirakan inflasi akan melandai pada tahun depan hingga 3,6 persen secara tahunan. Hal ini dikarenakan harga komoditas global yang melambat.

Kenaikan tarif CHT

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). (Tangkapan layar YouTube PT Parlemen)

Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT dengan rerata 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan maksimal 5 persen. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) 6 persen tiap tahun, selama lima tahun ke depan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.

Berlaku untuk rokok elektrik

Ilustrasi rokok elektrik. (Pixabay/Counselling)

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kenaikan tarif pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik ini pun akan berlaku setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL,” katanya.

Ia mengatakan, alasan pemerintah menaikkan tarif cukai ini untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. “Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” ujarnya.

Besarnya tingkat konsumsi rokok

Kunjungan Mendag ke salah satu pabrik rokok di Kudus. (dok. Kemendag)

Menkeu menjelaskan bahwa upaya menurunkan konsumsi rokok ini berdasarkan pada tingginya konsumsi rokok yang termasuk sebagai konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. “Mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” katanya.

Bahkan, konsumsi rokok ini melebihi konsumsi protein telur, ayam, tahu, dan tempe, yang sebenarnya lebih dibutuhkan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok usia 10-18 tahun dari 9,04 persen pada 2022 menjadi 8,7 persen pada 2024.

“Ini dilemma, bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang yang lebih bergizi, sehingga anak-anak mereka tumbuh menjadi sehat, produktif, dan baik,” ujarnya. 

Related Topics

MenkeuCHTInflasi

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024