Mengenal Apa Itu NPWP, Manfaat dan Cara Membuatnya

NPWP penting dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Mengenal Apa Itu NPWP, Manfaat dan Cara Membuatnya
Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mungkin sudah tidak asing lagi didengar.  Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan sendiri, melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Namun apa saja fungsi dan kegunaannya? lalu, bagaimana mendapatkannya? Untuk itu, Fortune Indonesia mencoba mengulas lebih jauh mengenai NPWP, seperti dikutip dari beberapa sumber. 

Pengertian NPWP

Sesuai namanya, NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, sedangkan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Setiap Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan satu nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Berikut ini struktur kode NPWP yang perlu diketahui:

  • Dua digit pertama (XX), menentukan identitas WP. Contoh, untuk WP Badan 01-03, WP Pajak Pengusaha 04-06, dan seterusnya.
  • Enam digit setelahnya (YYY.YYY), ini mengacu pada nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberi dari kantor pusat DJP.
  • Satu digit selanjutnya (Z), untuk kode pengaman guna mencegah pemalsuan NPWP
  • Tiga digit setelahnya (XXX), merupakan kode KPP yang terdaftar
  • Tiga digit (YYY) terakhir, mengacu status wajib pajak yakni tunggal, pusat, atau cabang.

Jenis-jenis NPWP

Terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP pribadi dan badan usaha. Penjelasan tentang keduanya adalah sebagai berikut: 

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yakni:

  • Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Mereka yang memiliki penghasilan dari usaha.

2. NPWP Badan

Sedangakan, NPWP Badan merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP ini di antaranya:

  • Badan milik pemerintah
  • Badan milik swasta.

Manfaat NPWP

Seperti halnya Nomor Induk Kependudukan KTP, NPWP juga memiliki sejumlah manfaat bagi setiap wajib pajak. Oleh karena itu, NPWP wajib dimiliki setiap wajib pajak. Simak di bawah ini:

Secara umum, kepemilikan kartu NPWP merupakan bukti bahwa kita adalah seorang wajib pajak yang terdaftar secara resmi di dokumen negara.

Adapun manfaat lainnya adalah sebagai berikut:

1. Mempermudah urusan perpajakan

NPWP dapat mempermudah urusan perpajakan. Hal ini terkait langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi yang membutuhkan dokumen pajak. Contohnya, pengurusan restitusi pajak, pengajuan dan pembayaran pajak, termasuk menghindarkan diri dari denda pajak.

Dengan ada memiliki NPWP, maka Anda akan terhindar sanksi hukum. Sebaliknya, bagi WP yang tidak memiliki NPWP bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku.

2. Persyaratan administrasi

Manfaat berikutnya adalah mempermudah persyaratan administrasi. Sebagai contoh, misalnya dalam hal pengurusan administrasi bank, pengajuan kredit, pembuatan paspor, membuat izin usaha, maupun syarat pencairan dana dari negara.

Cara membuat NPWP online

Bila sudah mengetahui pengertian, jenis, dan manfaat dari kepemilikan NPWP. Maka, para wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebaiknya segera membuat NPWP. Tidak perlu khawatir,  pembuatan NPWP saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut ini adalah beberapa tahapannya.

  1. Membuka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik daftar pada menu.
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi.
  4. Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
  5. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk.
  6. Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun.
  7. Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap, benar, dan teliti.
  8. Setelah sudah yakin pada data diri yang diisikan, lanjut klik ‘daftar’. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak.
  9. Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id.
  10. Anda wajib memilih kirim token, kemudian mengisi captcha, lalu pilih submit.
  11. Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
  12. Salin token yang diterima dari email.
  13. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  14. Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Jadi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP guna memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Semoga informasi ini bisa membantu.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil