Jakarta, FORTUNE – Obligasi adalah salah satu pilihan investasi yang relatif aman dan perlu dipahami oleh masyarakat untuk mencapai target keuangan di masa depan. Mengingat, investasi masih jadi satu prioritas penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, maka obligasi layak untuk ditelaah lebih jauh. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020 yang ditawarkan secara online, mulai 4-12 Oktober 2021.
ORI merupakan salah satu Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang menjadi alternatif investasi yang aman, mudah menguntungkan, dan turut mendukung pembiayaan APBN. Obligasi ini pun dilindungi oleh Undang-undang tentang Surat Utang Negara.
“Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, ORI020 adalah pilihan instrumen investasi yang manfaatnya tidak hanya akan dirasakan untuk diri sendiri tapi juga untuk masyarakat Indonesia secara bersama-sama,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dalam rilis di laman Kemenkeu (4/10).
Secara umum, obligasi masih cukup menarik sebagai salah satu pilihan investasi bagi masyarakat. Namun demikian, untuk memahaminya lebih lanjut, Fortune Indonesia akan menyajikan beberapa informasi mendasar tentang obligasi dari rangkuman berbagai sumber.
Pengertian obligasi
Melansir situs Cermati, obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Penerbit obligasi adalah pihak yang berutang yang juga disebut debitur, sedangkan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang dan sering disebut kreditur atau investor. Sederhananya, obligasi adalah surat utang.
Keuntungan investor didapat dari bunga utang yang wajib dibayarkan debitur beserta besaran utang sesuai waktu jatuh tempo yang disepakati. Umumnya, jangka waktu obligasi di Indonesia ada dalam rentang 1-10 tahun.
Selain pemerintah, obligasi biasanya juga diterbitkan oleh perusahaan. Surat utang ini diterbitkan sebagai upaya menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai sumber pendanaan. Bagi pebisnis, obligasi dimanfaatkan sebagai dana segar untuk memajukan usaha. Sedangkan, bagi pemerintah, obligasi adalah sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit APBN.
Obligasi dapat diperjualbelikan. Berbeda dengan saham yang transaksinya dilakukan di Bursa Efek Indonesia, obligasi didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli.
Kelebihan dan kekurangan berinvestasi dengan obligasi
Seperti investasi pada umumnya, obligasi juga memiliki kelebihan dan kekurangan bagi para investor. Berikut ini ulasannya.
Kelebihan:
- Keuntungan yang diperoleh dari bunga.
Bunga dalam obligasi disebut juga sebagai kupon. Besaran keuntungan tergantung pada jangka waktu obligasi. Semakin lama jangka waktu peminjaman, maka semakin besar keuntungannya. - Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga obligasi.
Hal ini diperoleh dari perbedaan harga saat obligasi dibeli dan dijual. Kenaikan persentase harga ini juga disebut sebagai capital gain. - Aman
Pembayaran kupon dan pokok dijamin UU No. 24 Tahun 2002/UU No. 19 Tahun 2008. - Bunga obligasi lebih tinggi dari bunga deposito.
- Mudah diperdagangkan di pasar sekunder.
- Bisa dijaminkan sebagai agunan.
Kekurangan:
- Penerbit obligasi mengalami gagal bayar. Walaupun sangat jarang terjadi, tapi masih terdapat kemungkinan. Namun, hal ini tidak mungkin terjadi pada obligasi yang diterbitkan negara.
- Rentan terhadap perubahan suku bunga, ekonomi, dan kondisi politik. Hal ini akan mempengaruhi pasar keuangan yang juga berpengaruh pada nilai obligasi.
- Nilai obligasi akan turun dari harga belinya saat dijual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
Jenis-jenis obligasi
Menurut artikel yang ditulis di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi secara umum terbagi menjadi beberapa jenis.
- Obligasi Pemerintah
Jenis ini biasa diterbitkan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sesuai dengan UU no.24/2002. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR-Fixed Rate), obligasi dengan kupon variabel (seri VR–Variable Rate), dan obligasi dengan prinsip syariah/Sukuk Negara. - Obligasi Korporasi
Obligasi ini diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional maupun badan usaha milik pemerintah. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat. - Obligasi Ritel
Obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis, yakni ORI atau Sukuk Ritel.