OJK Minta Perbankan Awasi Rekening yang Dipakai Transaksi Judi Online

Judi online dipandang merusak dan merugikan masyarakat.

OJK Minta Perbankan Awasi Rekening yang Dipakai Transaksi Judi Online
Ilustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta pihak perbankan turut mengawasi rekening nasabah yang digunakan untuk bertransaksi judi online. Sektor terrsebut juga diminta mebgawasi ketat profil nasabah.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online. “Sebenarnya judi online bukan pidana umum, melainkan menjadi concern larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta tutup,” ujarnya dalam acara sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Bali, Rabu (30/8).

Rizal mengatakan, langkah yang sebenarnya bisa dilakukan pihak jasa keuangan sebenarnya tidak terlalu sulit. “Mudah saja, kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” katanya.

Masalah

ilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kepolisian Daerah Bali, Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan, judi online bukan investasi, yang jadi persoalan adalah sejauh mana bank bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening untuk judi online atau menabung.

“Perputaran uang di rekening harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami,” kata Roy.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada periode Januari-November 2022. Angka ini naik signifikan dari periode tahun sebelumnya yang mencapai Rp57 triliun.

Peringatan

ilustrasi judi (unsplash.com/Erik Mcleans)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar, mengingatkan para artis, selebgram, maupun pemengaruh, untuk tidak mempromosikan judi online, karena bisa berujung pada hukuman pidana. Menurutnya, judi online sendiri berpotensi merusak mental masyarakat sekaligus merugikan banyak orang.

Kepolisian sudah menerlusuri sejumlah situs judi online yang dipromosikan salah satu artis sejak 2020, dan masih beroperasi hingga kini dan akan memanggil sejumlah artis, pemengaruh, maupun selebgram, untuk dimintai keterangan soal peran mereka dalam situs judi tersebut. “Kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” ujar Vivid.

Related Topics

Judi OnlineOJK

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi