Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya mendorong pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Senin (13/6).
Kebijakan perpajakan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. “Pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ucapnya.
Anies mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan pembayaran PBB-P2 yang diberikan. Menurutnya, pajak adalah wujud gotong royong dalam memperkuat perekonomian Provinsi DKI Jakarta.
Berikut rincian kebijakan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran PBB DKI Jakarta:
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
Berdasarkan peraturan yang diterapkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi:
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
a) Untuk NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan 100 persen. b) Sedangkan untuk NJOP di atas Rp2 miliar akan diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat–seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan–dan pembebasan 10 persen. - Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Kebijakan Pembayaran PBB 2022
- Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Untuk tahun Pajak 2022, akan diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022. Kemudian, potongan 10 persen diberikan bagi mereka yang membayar pada bulan September - Oktober 2022. Sedangkan, mereka yang membayar pada bulan November 2022, akan diberikan potongan sebesar 5 persen. Sanksi akan dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2013-2021, potongan sebesar 10 persen akan diberikan pada mereka yang membayar pada bulan Juni - Oktober 2022. Kemudian potongan 5 persen diberikan apabila membayar pada bulan November - Desember 2022. Lalu, untuk sanksi, akan dihapus 100 persen.
- Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta
Untuk Tahun Pajak 2022 akan diberi potongan 15 persen, apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022. Sedangkan, bila membayar pada September - Oktober 2022 akan mendapat potongan sebesar 10 persen. Kemudian, potongan 5 persen akan diberikan apabila membayar pada bulan November 2022. Untuk sanksi, akan dihapus 100 persen bagi yang melakukan pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Bagi Tahun Pajak 2013-2021, potongan sebesar 10 persen diberikan apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022. Bagi yang membayar pada November - Desember 2022 akan mendapat potongan 5 persen. Sementara, untuk sanksi akan dihapus 100 persen.
Pertimbangan pengalihan pengelolaan PBB-P2
Berdasarkan Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, PBB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, kini dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, pemerintah pusat mengelola PBB-P3 yang berfokus pada Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Pengalihan ini diterapkan karena berbagai pertimbangan, seperti pengelolaan daerah yang lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), serta terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pertimbangan selanjutnya adalah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Terakhir, berdasarkan praktek di banyak negara, PBB-P2 memang termasuk dalam jenis local tax.