Pengamat Sebut Kenaikan Tarif QRIS Bisa Rugikan Konsumen

Urgensi MDR bagi perbankan dinilai belum ada.

Pengamat Sebut Kenaikan Tarif QRIS Bisa Rugikan Konsumen
Pedagang makanan yang menggunakan QRIS dalam sistem pembayaran dagangannya. (ANTARAFOTO/Siswowidodo)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada transaksi QRIS bisa berdampak negatif bagi pertumbuhan sistem pembayaran dan konsumen. 

Menurutnya, meski kenaikan tarif MDR QRIS tak boleh dibebankan kepada konsumen, faktanya sulit dilakukan pengawasan. "Yang terjadi justru pelaku usaha memberikan dua opsi, pertama, harga jual barang dinaikkan untuk kompensasi tarif baru. Kedua, pelaku usaha UMKM meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lainnya seperti uang tunai,” ujar Bhima kepada Fortune Indonesia, Selasa (11/7).

Saat ini ada 25,4 juta UMKM menggunakan QRIS atau sekitar 40 persen dari total 65 juta UMKM yang tercatat pemerintah. Kebijakan ini bisa mengembalikan tren pembayaran non-tunai kepada sistem uang tunai. “Maka upaya mendorong cashless menjadi mundur kebelakang,” katanya.

Belum diperlukan

Direktur Celios, Bhima Yudhistira. (Tangkapan layar)

Menurut Bhima, skema MDR 0 persen tetap menguntungkan pihak jasa pembayaran dan perbankan karena bisa menawarkan layanan fee based income lainnya. Jadi, kebijakan MDR belum terlalu penting untuk diberlakukan.

“Harusnya BI berpikir bahwa begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan yang bisa ditawarkan ke konsumen. Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS. Salah besar itu,” ujar Bhima.

Perspektif penggunaan QRIS semestinya bisa didasarkan pada tujuan untuk mengubah kebiasaan transaksi non-tunai masyarakat ke pembayaran digital. Setelahnya, bank bisa menawarkan produk-produk lainnya.

Penyesuaian tarif

Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo

Seperti diketahui, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif MDR per 1 Juli 2023, dari tarif nol persen atau gratis menjadi 0,3 persen pada tiap transaksi layanan QRIS pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sementara, transaksi lainnya dikenakan tarif 0,7 persen, transaksi pendidikan 0,6 persen, dan transaksi di SPBU 0,4 persen.

MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan pedagang pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan pembayaran melalui QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR pun ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, Pasal 52 ayat 1.

Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro, kata Erwin, bertujuan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat. “Khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut, serta meningkatkan kualitas layanan ke pedagang dan pengguna," ujarnya dalam keterangan resmi (6/7).

Related Topics

QRISMDR

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Aksi Jual Dua Petinggi MR DIY Selepas IPO di Bursa
Daftar 10 Saham Sektor Kesehatan di BEI dan Kinerjanya, Cek!
Pemerintah Brasil Temukan Perbudakan pada Pembangunan Pabrik BYD
INDEF Ramal Ekonomi RI Stagnan 5% di 2025, Ini Penyebabnya
Tarif LRT, MRT & TransJakarta Gratis saat Malam Tahun Baru
Daftar Biaya Ganti Kartu Debit BCA Terbaru, Naik Mulai 2025