Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki sejumlah instrumen yang mendukung pemasukan negara, seperti Pajak dan Cukai. Namun, masih banyak masyarakat yang kerap tertukar atau bahkan salah paham dalam membedakan kedua instrumen ini.
Sekilas pajak dan cukai kerap dianggap instrumen yang sama karena keduanya bersifat pungutan yang diitujukan bagi masyarakat. Padahal, keduanya berbeda dari banyak sisi, mulai dari pengertian, tujuan, hingga sistem pemungutannya.
Mengutip dari pajakku.com, berikut perbedaan pajak dan cukai dilihat dari sejumlah faktor.
Pengertian
Cukai diartikan sebagai pungutan yang dikenakan pada barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat atau karakteristik yang dimaksud, misalnya konsumsi yang perlu dikendalikan; perlu pengawasan pada setiap peredaran; pemakaian yang berdampak negatif pada manusia atau lingkungan; serta perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan.
Sementara pajak adalah kontribusi wajib dari perorangan atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pungutan pajak tidak memerhatikan sidat atau karakteristik seperti cukai.
Tujuan
Selain untuk mendukung pembangunan dan memfasilitasi perdagangan, cukai berfungsi sebagai pembatas demi melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang berbahaya seperti narkoba, minuman keras, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dengan mengoraksi masyarakat melalui penambahan biaya pada barang konsumsi.
Sedangkan, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Selain itu, pajak ditujukan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas perekonomian, dan retribusi pendapatan atau membiayai semua kepentingan umum.
Lembaga pemungut
Perbedaan selanjutnya bisa dilihat dari faktor lembaga yang bertugas untuk melakukan pemungutan. Lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, yakni oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan, Pajak dipungut oleh dua lembaga–tergantung jenis pajaknya. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, sementara lembaga yang memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah.
Sistem pemungutan
Untuk cukai, pemungutan dilakukan oleh pemerintah dengan membebankan langsung biaya pada beban atas produknya. Cukai ini dilakukan pada berbagai barang yang dinilai perlu dikendalikan penyebarannya, seperti rokok atau minuman keras.
Sementara itu, pajak dibebankan kepada setiap wajib pajak dengan membayarkan tagihan pajak yang perlu dilaporkan dengan sistem yang disediakan pemerintah.
Pajak terbagi dalam beberapa jenis, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.
Demikianlah sejumlah faktor yang jadi pembeda antara pajak dan cukai. Semoga bermanfaat.