Posko Pengaduan Kemenkop Temui Banyak Aduan Soal Agunan KUR UMKM

Harus ada solusi sebagai pengganti agunan untuk KUR UMKM.

Posko Pengaduan Kemenkop Temui Banyak Aduan Soal Agunan KUR UMKM
UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ombudsman RI, menunjukkan beberapa temuan. Salah satunya, masih banyaknya aduan terkait layanan perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan pinjaman.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, mengatakan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/10).

Menurutnya, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan. “Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” ujarnya.

SLIK

Selain masalah agunan, mayoritas dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, KUR seharusnya menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi UMKM yang minim modal.

Pada 2023, dari total plafon KUR sebesar Rp297 triliun, hingga 30 September 2023 realisasi penyalurannya baru mencapai 59,17 persen atau sekitar Rp175,73 triliun. “Suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” katanya.

Credit scoring

Khusus mengenai agunan, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan bahwa metode credit scoring diperlukan sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

“Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena ternyata di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring. Bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” kata Teten.

Solusi terbaik

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, menambahkan dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan. “Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” ujarnya.

Sedangkan, perihal permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Di sisi lain, diperlukan sebuah skema penyelesaian bagi pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.

Related Topics

AgunanUMKMKUR

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
January Effect Cenderung Singkat, Ini Strategi Maksimalkan Keuntungan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya