Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia investasi, kenal istilah aset dasar atau secara populer disebut Underlying Asset. Hal ini cukup penting saat menerbitkan sebuah instrumen investasi. Namun, apa pengertian underlying asset?
Menurut Investopedia, underlying asset adalah aset keuangan yang menjadi dasar harga derivatif. Underlying Asset dapat digunakan untuk mengidentifikasi unsur dalam perjanjian yang memberikan nilai pada kontrak. Jadi, aset ini–obyek berwujud atau tidak berwujud–bernilai ekonomis sebagai dasar transaksi penerbitan instrumen investasi.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui seputar keberadaan underlying asset.
Derivatif
Terkait underlying asset, derivatif adalah instrumen keuangan dengan harga yang didasarkan pada aset yang berbeda. Hal ini bisa diartikan sebagai bentuk dari kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang dibuat oleh para pelaku pasar.
Derivatif memiliki nilai yang diturunkan dari produk yang akan menjadi acuan pokok atau underlying product.
Perjanjian atau kontrak derivatif berisi tentang pertukaran aset, uang, atau suatu nilai tertentu di masa mendatang. Perjanjian tersebut nantinya berpedoman pada aset yang telah menjadi acuan pokok. Kontrak inilah yang kemudian digunakan untuk mengelola risiko investasi.
Adapun pengelolaan risiko tersebut dilakukan berdasarkan pergerakan harga instrumen investasi tanpa mempengaruhi posisi aset dasarnya secara langsung.
Syarat underlying asset pada sukuk
Dalam instrumen investasi sukuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan underlying asset sebagai dasar dalam penerbitannya. Hal ini dilakukan karena prinsip syariah yang menghindari terjadinya transaksi ‘money for money’ dan menghasilkan riba. Oleh karena itu, underlying asset pada sukuk memiliki beberapa karakteristik.
- Punya nilai ekonomis
Aset yang menjadi dasar harus bernilai ekonomis dengan aliran penerimaan kas yang jelas. Hal ini bisa nerwujud seperti tanah, gedung, atau bangunan lain. Atau, bisa juga tak berwujud seperti nilai manfaat dari aset yang berwujud. - Tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Hal ini penting dalam sukuk atau surat utang berbasis ekonomi syariah. Oleh sebab itu, syarat-syarat sesuai hukum syariah pun berlaku. - Bukan hal yang dilarang
Sebagai kelanjutan dari penerapan syarat yang tak bertentangan dengan prinsip syariah, underlying asset tidak boleh berkaitan dengan zat haram dalam setiap aspek, mulai dari produksi, hingga perdagangannya. Jenis aset seperti pabrik minuman keras atau pabrik rokok jelas tak bisa dijadikan sebagai underlying asset untuk instrumen sukuk.
Contoh underlying asset
Dalam kasus yang melibatkan stock option atau opsi saham, underlying asset yang digunakan bisa berupa saham itu sendiri. Underlying asset akan digunakan untuk menentukan nilai opsi saham sampai nantinya kedaluwarsa.
Nilai aset yang dimaksud bisa berubah sebelum kontrak berakhir sehingga sangat mempengaruhi nilai opsi saham. Nilai underlying asset pada periode tertentu memungkinkan trader mengetahui apakah opsi saham yang dimaksud layak untuk dibeli atau tidak.
Contoh lainnya, adalah underlying asset pada instrumen reksa dana. Jenis underlying asset reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi biasanya sangat beragam, mulai dari obligasi, pasar uang, saham, efek syariah, atau campuran dari semuanya.
Manajer investasi akan mengelola dana nasabah sekaligus menempatkannya pada underlying asset berdasarkan prospektus. Namun demikian, ada koridor yang jelas dalam penempatan dana tersebut. Misalnya, produk reksa dana X memiliki batasan penempatan dana di pasar uang dengan rentang 5-80 persen, saham 5-25 persen, dan efek lain 5-75 persen.