Arti Warisan dan Cakupan Hartanya di dalam Hukum

Ketahui dasar hukumnya

Arti Warisan dan Cakupan Hartanya di dalam Hukum
Ilustrasi surat wasiat (Unsplash@melindagimpel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebelum meninggal dunia, seseorang dapat menyiapkan Warisan yang akan diberikan pada ahli warisnya. Warisan tersebut mencakup berbagai jenis aset yang dimiliki oleh pewaris selama hidup.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum pemberian warisan yang umum digunakan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Masing-masing hukum warisan memiliki aturan tersendiri, termasuk pembagian dan jenis harta yang bisa diterima oleh ahli waris.

Lantas, sebenarnya apa arti warisan dan cakupan hartanya yang boleh diwariskan? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian warisan

Dalam pembagian warisan, penting untuk mengetahui arti warisan dan cakupan hartanya yang bisa dibagikan oleh pewaris atau orang yang meninggalkan harta kepada ahli waris.

Dari definisinya, warisan adalah semua peninggalan orang yang meninggal (pewaris) yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan.

Di dalam hukum waris, terdapat tiga unsur yang terlibat, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Ketiga merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam hukum di Indonesia.

Jika salah satunya tidak terpenuhi, proses pewarisan tidak bisa dilakukan.

Biasanya, pewaris akan meminta bantuan hukum melalui notaris untuk membuat surat wasiat yang berisi pembagian harta warisan.

Wasiat tersebut berisi keputusan dari seseorang yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.

Pada hakikatnya, kewarisan adalah proses pemindahan kepemilikan dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang sah dan masih hidup.

Dasar hukum pemberian warisan

Selain mengetahui arti warisan, penting untuk memahami dasar hukum pembagian warisan di Indonesia. Karena berkaitan dengan harta dan melibatkan banyak pihak, proses pembagian harta warisan harus dilakukan dengan seksama. 

Dalam prosesnya, hukum waris menjadi dasar hukum yang menjadi pedoman. Hal tersebut dilakukan agar pembagian warisan dianggap sah apabila terjadi sengketa bisa diselesaikan di peradilan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga ketentuan hukum. Berikut penjelasan setiap dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.

1. Hukum waris Islam

Aturan pembagian warisan secara Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Di Indonesia, hukum waris Islam sejalan dengan amanat sila pertama Pancasila.

Dalam prosesnya, pembagian warisan dilakukan secara cermat dan adil sesuai dengan petunjuk Al-Qur.’an. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan agama.

Pembagian harta warisan umat Islam di Indonesia telah diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam aturan tersebut, terdapat dua ahli waris yang dinyatakan sah berdasarkan jenis kelaminnya, yaitu ahli waris laki-laki dan perempuan.

2. Hukum waris perdata

Selain hukum warisan Islam, Indonesia juga mengenal pembagian warisan menurut hukum perdata. Termasuk hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk hukum yang umum digunakan masyarakat.

Terdapat dua cara dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata, yaitu berdasarkan undang-undang atau abintestato dan wasiat atau testament.

Ahli waris yang sah biasanya orang terdekat dengan pewaris dan hanya terbuka ketika si pewaris meninggal dunia.

Jika ada sengketa dalam pembagian, hal tersebut akan diselesaikan di pengadilan negeri.

3. Hukum waris adat

Bagi masyarakat adat, proses pembagian harta warisan biasanya menggunakan hukum waris adat. Karena berakar dari budaya masyarakat, hukum adat bisa berbeda-beda.

Pada umumnya, pembagian hukum adat didasarkan pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Selain itu, ahli waris biasanya berasal dari garis keturunan atau sistem kekerabatan.

Cakupan harta warisan

Harta warisan yang bisa dibagikan oleh pewaris meliputi semua aset dan kekayaan yang dimilikinya selama hidup. Harta tersebut bisa berupa properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.

Tidak jarang, utang juga termasuk harta warisan yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya.

Pembagian harta warisan juga disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digunakan. 

Dalam hukum islam, pembagian harta warisan dibagi berdasarkan golongan laki-laki dan perempuan. 

Jumlah yang biasa diterima biasanya 2:1 atau dua bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan. Lebih lanjut, pembagian juga didasarkan berdasarkan kedudukannya.

Lain halnya dengan hukum perdata dilakukan berdasarkan golongan ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata. Untuk hukum adat warisan, pembagian disesuaikan dengan hukum adat masing-masing.

Demikian ulasan mengenai arti warisan dan cakupan hartanya yang telah ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Aturan tersebut sudah diatur oleh aturan di Indonesia sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Semoga bermanfaat.

Related Topics

WarisanHarta Warisan

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Astra (ASII) Akuisisi Rumah Sakit Jantung Ini Senilai Rp643 Miliar
Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB
Grup Emtek Borong Saham BUKA, Transaksi Rp1,18 T
Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu
Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judol, Ada GoPay hingga Dana
Tuduhan Sarang Pedofil Guncang Saham Roblox