Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Peserta Meninggal

Ikuti prosedurnya secara runtut

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Peserta Meninggal
Ilustrasi orang mengajukan klaim BPJS (unsplash/Burst)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diperuntukan bagi pekerja yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. 

Anda bisa menerima manfaat berupa uang tunai ketika masa pensiun dan mengalami cacat total sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan terdaftar sebagai peserta aktif, Anda bisa mengajukan klaim ketika sudah berhenti bekerja. Bahkan, pengajuan pencairan saldo JHT bisa dilakukan ketika peserta meninggal dunia oleh ahli warisnya.

Ingin tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia? Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal

Sebelum mengajukan klaim saldo JHT, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh ahli waris peserta yang sah. Berikut beberapa dokumen pendukung yang perlu dipenuhi sebagai syaratnya.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
  • KTP atau paspor (khusus untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu.
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI).
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu anak WNI).
  • Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat).
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus jika JHT diberikan kepada pengampu).
  • NPWP (khusus peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan jika peserta meninggal

Seluruh proses pengajuan klaim saldo JHT atas peserta yang sudah meninggal dunia bisa dilakukan oleh ahli waris yang sah di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pastikan Anda sudah membawa dokumen yang diperlukan dengan lengkap, setelah itu ikuti langkah berikut ini:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Beritahu tujuan kedatangan Anda kepada petugas.
  3. Jika ada antrean, silahkan tunggu sampai nomor Anda dipanggil. Jika tidak, Anda akan diarahkan oleh petugas ke loket pengajuan klaim.
  4. Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  5. Isilah formulir secara lengkap dan benar.
  6. Lampirkan formulir yang sudah diisi dan dokumen yang sudah dibawa.
  7. Data tersebut akan diverifikasi oleh petugas.
  8. Jika sudah benar, pengajuan klaim akan diproses.

Perlu dicatat, jangka waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa berbeda-beda bergantung pada besaran JHT yang dimiliki peserta. 

Setidaknya saldo bisa cari dalam jangka waktu 1-5 hari kerja setelah mengajukan permohonan klaim diterima. 

Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal untuk program JHT. Perhatikan syarat sudah lengkap agar proses klaim bisa berjalan lancar. 

Semoga membantu dan selamat mencoba.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2024, Untuk Semua Wilayah
OpenAI Ditaksir Merugi Rp75,58 Triliun Akhir Tahun, Ini Sebabnya
Laba ABM (ABMM) Lo Kheng Hong Turun 51%, Saham Tertekan
Daftar Pemegang Saham Tol Transjawa Setelah Divestasi JSMR
Waspada IHSG Terkoreksi, Dibayangi Sejumlah Sentimen
Kadin Akan Gelar Munas Usai Pelantikan Prabowo Subianto