Begini Cara Menghitung PPN dan Contohnya

Lengkap dengan rumus

Begini Cara Menghitung PPN dan Contohnya
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/olia danilevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Hingga saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Namun, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.

Perhitungan atas PPN penting diketahui masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk melihat biaya barang atau jasa yang masuk dalam objek pajak PPN. 

Selain itu, hasil perhitungan bisa membantu perencanaan keuangan lebih baik.

Bagaimana cara menghitung PPN? Berikut rumus dan contoh perhitungannya yang bisa dipahami.

Rumus perhitungan PPN

Dalam menghitung PPN terutang, ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Komponen perhitungan tersebut merupakan jumlah yang menjadi dasar untuk menghitung PPN yang harus dipungut kepada pembeli.

DPP meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Berikut rumus dasar menghitung PPN berdasarkan DPP.

PPN = Tarif PPN x DPP

Cara menghitung PPN

Untuk membantu memahami perhitungan PPN, berikut contoh perhitungan PPN yang dapat disimak.

Contohnya, perusahaan A membeli barang dengan harga Rp20 juta (DPP) sehingga perhitungan PPN terutang, yaitu sebagai berikut:

PPN = 11 persen x Rp20 juta = Rp2,2 juta

Total pembelian barang = Rp20 juta + Rp2,2 juta = Rp22,2 juta

Jadi, biaya total yang harus dibayar perusahaan A adalah Rp22,2 juta

Objek pajak PPN

Objek PPN mencakup penyerahan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Daftar objek pajak PPN telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berikut objek yang dikenai PPN.

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penguasa.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penguasa.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor JKP oleh penguasa kena pajak.

Tarif PPN terbaru

Selain mengetahui cara menghitung PPN, tarif PPN terbaru jadi informasi penting untuk dipahami. Berdasarkan UU HPP, tarif PPN mengalami penyesuaian per 1 Januari 2025.

Ketentuan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022 akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Selain itu, BKP ekspor berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP tidak dikenakan tarif PPN atau 0 persen. Untuk tarif final sektor usaha tertentu, besarannya bisa 1, 2, 3, atau 5 persen dari peredaran usaha.

Perubahan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Demikian rumus dan cara menghitung PPN yang bisa dilakukan untuk memperkirakan biaya bersih atas objek pajaknya. Semoga membantu!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024