Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Hingga saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Namun, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.
Perhitungan atas PPN penting diketahui masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk melihat biaya barang atau jasa yang masuk dalam objek pajak PPN.
Selain itu, hasil perhitungan bisa membantu perencanaan keuangan lebih baik.
Bagaimana cara menghitung PPN? Berikut rumus dan contoh perhitungannya yang bisa dipahami.
Rumus perhitungan PPN
Dalam menghitung PPN terutang, ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Komponen perhitungan tersebut merupakan jumlah yang menjadi dasar untuk menghitung PPN yang harus dipungut kepada pembeli.
DPP meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut rumus dasar menghitung PPN berdasarkan DPP.
PPN = Tarif PPN x DPP
Cara menghitung PPN
Untuk membantu memahami perhitungan PPN, berikut contoh perhitungan PPN yang dapat disimak.
Contohnya, perusahaan A membeli barang dengan harga Rp20 juta (DPP) sehingga perhitungan PPN terutang, yaitu sebagai berikut:
PPN = 11 persen x Rp20 juta = Rp2,2 juta
Total pembelian barang = Rp20 juta + Rp2,2 juta = Rp22,2 juta
Jadi, biaya total yang harus dibayar perusahaan A adalah Rp22,2 juta
Objek pajak PPN
Objek PPN mencakup penyerahan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Daftar objek pajak PPN telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut objek yang dikenai PPN.
- Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penguasa.
- Impor BKP.
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penguasa.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh penguasa kena pajak.
Tarif PPN terbaru
Selain mengetahui cara menghitung PPN, tarif PPN terbaru jadi informasi penting untuk dipahami. Berdasarkan UU HPP, tarif PPN mengalami penyesuaian per 1 Januari 2025.
Ketentuan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022 akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Selain itu, BKP ekspor berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP tidak dikenakan tarif PPN atau 0 persen. Untuk tarif final sektor usaha tertentu, besarannya bisa 1, 2, 3, atau 5 persen dari peredaran usaha.
Perubahan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Demikian rumus dan cara menghitung PPN yang bisa dilakukan untuk memperkirakan biaya bersih atas objek pajaknya. Semoga membantu!