Sudah sewajarnya, sebagai wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sebagaimana kewajibannya. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi pajak yang harus dilaporkan karyawan setiap setahun sekali. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Anda sudah dapat dikatakan memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun satu tahun, harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk proses pelaporannya, Anda yang termasuk ke dalam kategori tersebut bisa melakukannya secara online menggunakan e-Filing.
Untuk memudahkan Anda dalam proses pengisian formulirnya, berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang harus dipahami dengan baik.
Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan
Sebelum melaporkan pajak menggunakan e-filing secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun dokumennya sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Laporan keuangan bagi wajib pajak yang melaksanakan pembukuan
- Penghitungan peredaran bruto & pembayaran untuk wajib UMKM
- Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 bagi wajib pajak yang berstatus karyawan
- Daftar sumber penghasilan
- Daftar harta dan utang yang dimiliki
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
- Jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan.
Cara daftar akun DJP online
Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai wajib pajak atau baru pertama kali memakai e-Filing, Anda harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu. Prosesnya cukup mudah langkah pertama Anda harus mempunyai NPWP dan EFIN, langkah berikutnya sebagai berikut:
- Bukalah laman www.pajak.go.id .
- Di bagian pojok kanan atas, klik LOGIN.
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman DJPOnline.
- Klik Belum Registrasi untuk melakukan pendaftaran.
- Isilah NPWP, EFIN, dan kode keamanan di kolom yang telah disediakan.
- Lalu, klik Submit.
- Informasi mengenai identitas pengguna, seperti NPWP, kata sandi, dan link aktivasi dikirimkan melalui email yang terdaftar.
- Di email yang diterima, klik link aktivasi yang tertera.
- Silahkan melakukan login kembali di laman yang sama dengan memasukan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Akun DJP online sudah berhasil diaktifkan.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S Online e-Filing
Untuk pelaporan SPT Tahunan, dirjen pajak lewat e-Filling memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu membuang banyak waktu dan tenaga dalam prosesnya. Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filling.
- Buka www.pajak.go.id.
- Kemudian, login dengan memasukan NPWP dan kata sandi.
- Masukan captcha atau kode keamanan dan klik Login.
- Pada halaman beranda, pilih menu Lapor di bagian atas.
- Pilih menu e-Filing.
- Kemudian, pilih Buat SPT.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan di Formulir SPT.
- Jika Anda sudah mengetahui informasi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir pilih Dengan Bentuk Formulir. Namun, jika Anda merasa kesulitan dan ingin dipandu, silahkan klik pengisian form Dengan panduan.
- Kemudian, isi Data Formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Klik Langkah Berikutnya.
- Masukan bukti pemotongan pajak dengan mengeklik Tambah di pojok kanan atas.
- Isilah informasi mengenai jenis pajak, NPWP, nomor pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong. Jika sudah lengkap, klik Simpan.
- Lalu klik Langkah Berikutnya.
- Silahkan masukkan penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan di kolom yang sudah disediakan.
- Bagi Anda yang mempunyai sumber penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri, masukan data tersebut ke kolom yang sudah disediakan.
- Untuk Anda yang mempunyai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan/atau sudah dipotong PPh final, ada formulir yang harus diisi. Jika tidak ada, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Masukan daftar harta yang dimiliki di ikon Tambah pada bagian pojok kanan. Jika sebelumnya Anda sudah melaporkannya, Anda bisa mengeklik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
- Selanjutnya, tambahkan informasi utang. Jika sudah pernah mengisi di e-Filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu.
- Silahkan tambahkan jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan. Kalau tahun lalu sudah pernah memasukan datanya, pilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
- Bagi yang membayar sumbangan keagamaan wajib seperti zakat, silahkan pilih pilihan Ya.
- Kemudian, isilah status perpajakan suami istri. Dalam konteks ini, mohon perhatikan bagi yang melakukan perpajakan secara terpisah, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
- Jika ada pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari sumber penghasilan luar negeri, pilih Ya. Jika tidak ada, pilih Tidak. Hal serupa juga berlaku untuk PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25.
- Selanjutnya, cek penghitungan pajak penghasilan (PPh) dari data yang sudah dimasukan.
- Jika ada penghitungan PPh Pasal 25, isilah informasi tersebut di kolom yang tersedia. Jika tidak ada, silahkan lanjutkan proses berikutnya.
- Lakukan konfirmasi kebenaran data yang sudah diisi dengan mencentang kolom Setuju/Agree.
- Kemudian, muncul ringkasan SPT Tahunan milik Anda.
- Di bagian Kode Verifikasi, klik di sini dan pilih pengiriman kodenya melalui email.
- Cek kotak masuk email, masukkan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan.
- Silahkan buka email untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
- Selamat! pelaporan SPT Tahunan 1770 S sudah berhasil dilakukan.
Itulah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang bisa membantu Anda melaporkan pajak sebagai wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.