Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%, Mulai Tahun 2025!

Cek deretan barang dan jasanya!

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%, Mulai Tahun 2025!
ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami penyesuaian. Pemerintah akan menaikan PPN sebesar 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen.

Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada BAB IV Pasal 7 ayat 1, Tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat per 1 Januari 2025.

Meskipun mengalami kenaikan, terdapat beberapa barang dan jasa yang tercatat bebas pajak. Berikut daftar barang dan jasa bebas PPN 12 persen yang bisa dicatat.

Daftar barang bebas PPN

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 diatur beberapa daftar barang dan jasa bebas PPN 12 persen pada Pasal 4A. Berikut rincian barangnya

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Lebih lanjut, rincian barang yang bebas PPN tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 116/PMK.010/2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun rincian barang bebas PPN, yaitu sebagai berikut:

  • Beras dan gabah yang berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan atau tidak, pecah, menis, selain yang cocok untuk disemai.
  • Jagung yang telah dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menis, dan tidak termasuk bibit.
  • Sagu dengan kriteria empulur atau sari sagu, tepung, tepung kasar, dan bubuk.
  • Kedelai yang kondisinya berkulit, utuh, dan pecah selain benih.
  • Garam konsumsi yang beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi untuk kebutuhan pokok.
  • Daging dengan kondisi segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
  • Susu dengan kriteria perah baik yang telah melalui proses didinginkan atau dipanaskan, dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
  • Sayur-sayuran yang segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  • Ubi-ubian yang segar, baik yang telah dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan digrading.
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi yang meliputi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Daftar jasa bebas PPN

Dalam daftar barang dan jasa bebas PPN 12 persen, terdapat beberapa jasa yang tidak dikenakan tarif pajak. Rincian jenis jasa tersebut juga telah dipaparkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4A ayat 3.

Berikut daftar jasa yang tidak dikenai PPN.

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan aturan yang ada.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan aturan yang ada. 

Demikian daftar barang dan jasa bebas PPN 12 persen yang perlu diketahui dan bisa Anda jadikan panduan. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Cara Memaksimalkan Diskon PLN 50% Token Listrik Semua Daya
8 Perusahaan Siap IPO Januari 2025, Intip Harga Sahamnya
10 Perusahaan Teknologi Terbesar Dunia, Apa Saja?
11 Brand Indonesia yang Sering Dikira dari Luar Negeri
Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Alternatif Dana Cepat!
Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya