Somasi Kartu Kredit: Surat Peringatan kepada Debitur, Selengkapnya!

Penting untuk diketahui debitur

Somasi Kartu Kredit: Surat Peringatan kepada Debitur, Selengkapnya!
Ilustrasi kartu kredit (pexels/anna shvets)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kredit merupakan salah satu produk perbankan yang cukup diminati nasabah. Anda bisa meminjam sejumlah uang kepada kreditur atau perbankan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dengan terdaftar sebagai debitur, Anda tentu harus siap akan pembayaran tagihan sesuai perjanjian.

Ketika Anda sebagai debitur tidak membayar tagihan dalam waktu tertentu, pihak kreditur berhak memberikan teguran. Somasi Kartu Kredit adalah salah satu cara yang dilakukan kreditur untuk memperingatkan adanya tunggakan. Tuntutan tersebut juga bisa naik ke pengadilan perdata.

Agar Anda tidak kebingungan akan somasi, berikut informasi mengenai pengertian hingga cara mengatasinya di bawah ini.

Pengertian somasi kartu kredit

Setiap transaksi perbankan pasti dilakukan dengan kesepakatan yang jelas antara dua pihak berkepentingan. Hal tersebut juga berlaku pada transaksi utang piutang pada produk kredit.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak akan melakukan kewajibannya masing-masing sesuai yang tertulis di sana. Artinya, kesepakatan menjadi dasar atau bukti ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melayangkan gugatan.

Somasi kartu kredit adalah teguran berupa surat peringatan yang dilayangkan pada debitur agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kelalain yang disampaikan oleh kreditur.

Teguran yang diberikan sudah memuat prestasi atau kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Dalam konteks ini, pihak kreditur atau perbankan sebagai penggugat dan kreditur atau nasabah menjadi yang tergugat. Somasi juga bisa dilakukan secara individu atau kolektif yang dilakukan bersama kuasa hukum atau pihak yang dirugikan secara langsung.

Dasar hukum somasi

Somasi ini juga sudah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1238 yang berisi bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Maka dari itu, somasi kartu kredit adalah akta lalai karena debitur dinyatakan lalai dan melakukan wanprestasi atau ingkar janji dari perjanjian yang sudah disepakati.

Penyebab somasi dikirimkan pada debitur

ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/CardMapr.nl)

Perbankan atau kreditur mengirimkan atau memberikan somasi sebagai salah satu upaya untuk memberitahukan, memperingatkan, dan menegur debitur akan waktu paling lama baginya untuk melaksanakan prestasinya.

Dapat dipahami bahwa seseorang yang tidak melakukan prestasinya seusia dengan perjanjian, dia akan dianggap telah melakukan wanprestasi. Kondisi terjadi juga terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau disengaja.

Dilansir Hukum Perikatan karangan Nanda Amalia, SH., M.Hum., adapun bentuk wanprestasi yang menyebabkan somasi dikirimkan pada debitur, yaitu sebagai berikut:

  • Wanprestasi karena tidak memenuhi prestasi
  • Wanprestasi karena terlambat memenuhi prestasi
  • Wanprestasi karena tidak sepenuhnya memenuhi perjanjian.

Bentuk somasi

Dalam pelaksanaanya, somasi juga terbagi menjadi beberapa bentuk yang dilayangkan pada pihak yang melakukan wanprestasi. Pada umumnya, ada tiga bentuk somasi yang dikirimkan pada pihak terkait. Berikut jenis-jenisnya.

1. Surat perintah

Bentuk somasi ini berasal dari hakim yang umumnya berbentuk penetapan. Lewat surat penetapan tersebut, juru sita akan memberikan pemberitahuan secara lisan pada debitur terkait batas waktu untuk melaksanakan prestasinya.

2. Akta sejenis

Jika surat perintah berasal dari hakim, akta sejeni adalah akta di bawah tangan ataupun melalui notaris. Akta ini merupakan akta orisinil yang sejenis dengan exploit juru sita.

3. Perikatan sejenis

Berbeda dengan dua somasi di atas, perikatan sejenis merupakan bentuk somasi yang terjadi saat masing-masing pihak sudah mengikat diri lebih dahulu saat terjadi kelalaian atau wanprestasi.

Akibat mengabaikan somasi

ilustrasi kartu kredit (pixabay.com/Stevepb)

Ketika Anda mendapat somasi, ada baiknya Anda mengikuti apa yang sudah tertulis di sana. Terlebih somasi kartu kredit adalah perintah berupa pembayaran yang harus dilakukan sesuai batas waktu yang ada.

Jika tidak mengikuti atau mengabaikannya, Anda bisa dikenai denda atau sanksi. Hal tersebut juga dianggap sebagai salah satu tindakan yang mengabaikan kewajiban atau prestasi.

Dilansir Hukum Online, terdapat beberapa konsekuensi akibat tindakan wanprestasi tersebut. Adapun beberapa akibat atau dampak hukum yang akan diterima ketika mengabaikan somasi, yaitu sebagai berikut:

1. Membayar sejumlah kerugian 

Jika dinyatakan wanprestasi, Anda akan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan.

Hal tersebut juga tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata yang menyatakan bahwa biaya, ganti rugi, dan bunga yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya.

2. Perjanjian batal

Akibat yang sangat mungkin terjadi ketika wanprestasi dilakukan oleh pihak debitur, yaitu pembatalan perjanjian. Dengan begitu, situasi antara pihak kreditur dan debitur kembali seperti keadaan sebelum perjanjian disepakati bersama.

3. Membayar biaya perkara

Ketika sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim, debitur akan dikenakan ganti rugi berupa uang yang terjadi akibat perselisihan sengketa.

4. Paksaan memenuhi prestasi dengan atau tanpa disertasi ganti rugi

Dalam konteks ini, paksaan merupakan tuntutan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perjanjian. Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasinya, memberikan ganti rugi juga dianggap efektif dilakukan.

Cara menghadapi somasi kartu kredit

Ketika mendapatkan somasi, tidak sedikit yang merasa panik dan kebingungan akan surat peringatan tersebut. Namun, Anda harus menghadapinya dengan tenang dan kepala yang dingin, sehingga masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Terutama, somasi kartu kredit adalah bentuk pemberitahuan dan pengingat pembayaran kepada pihak debitur.

Jika menghadapinya dengan rasa panik, Anda bisa terkena konsekuensi yang malah makin merugikan. Maka dari itu, Anda bisa menghadapinya dengan beberapa cara. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan ketika mendapatkan somasi.

  1. Pastikan bahwa pihak yang ditujukan somasi tersebut adalah benar-benar Anda untuk menghindari salah kirim.
  2. Periksa pihak kreditur atau penggugat yang memberikan Anda somasi tersebut.
  3. Bacalah dengan cermat mengenai informasi, seperti perbuatan dan wanprestasi yang tertulis di sana.
  4. Anda juga bisa meminta bantuan hukum seperti advokat dalam proses menindaklanjuti somasi.
  5. Jika somasi yang diberikan tidak tepat dan Anda mempunyai bukti yang kuat, Anda bisa membantah somasi tersebut.
  6. Jika somasi yang diberikan benar adanya, Anda bisa mengakui telah melakukan wanprestasi dengan memenuhi perintah yang ada di sana. 

Dapat disimpulkan bahwa somasi kartu kredit adalah bentuk peringatan pihak kreditur atau perbankan pada para debitur. Jika mengabaikan somasi, Anda sebagai debitur bisa dikenakanan sejumlah denda. Maka dari itu, Anda harus memperhatikan baik-baik perihal somasi ini agar tidak mengalami kebingungan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related Topics

Kartu KreditSomasi

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024