5 Jenis Asuransi Mobil, Manfaat dan Perlindungannya

Asuransi mobil penting untuk melindungi kendaraan.

5 Jenis Asuransi Mobil, Manfaat dan Perlindungannya
ilustrasi klaim asuransi mobil akibat tabrakan (pexels.com/pixabay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jenis asuransi mobil, serta manfaat dan perlindungannya wajib diketahui pemilik mobil. Selain itu, pemilik mobil juga sebaiknya mengasuransikan kendaraannya sebab banyak risiko yang dihadapi, mulai dari cat baret, bodi pengok, kaca pecah hingga kehilangan. 

Apabila terjadi hal yang tak diinginkan di perjalanan, tentu biaya biaya perbaikan mobil tidak murah. Misalnya, perbaikan satu goresan kecil di bodi saja bisa memakan biaya hingga ratusan ribu rupiah. 

Apabila pemilik mobil memiliki asuransi, maka tidak perlu lagi khawatir soal biaya perbaikan karena asuransi yang menanggungnya. 

Namun, sebelum memutuskan mengasuransikan mobil, kenali dulu jenis asuransi mobil, manfaat dan perlindungan. Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari Lifepal.


 

1. Asuransi TLO

Asuransi Total Lost Only (TLO) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Jadi apabila mobil Anda hanya lecet di bagian bumper atau pecah kaca depan, jangan berharap klaim akan disetujui. Biasanya premi asuransi Total Lost sebesar 0,44 persen dari harga mobil.

2. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk sendiri adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan Anda jaminan proteksi dari segala bentuk risiko yang bisa terjadi kapan pun dan di mana pun.

Asuransi jenis ini cocok banget buat melindungi mobil baru, terutama mobil yang akan sering digunakan di jalanan kota yang padat.Besaran premi asuransi all risk lebih besar dari TLO, yakni sekitar 3,26 persen dari harga mobil. 

3. Asuransi gabungan

Asuransi gabungan atau asuransi kombinasi, yakni menggabungkan asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO). Asuransi ini biasanya ditawarkan saat Anda akan kredit mobil.

Untuk klaim asuransi kombinasi, klaim akan dibedakan tergantung pada perlindungan yang sedang aktif pada masa kerugian terjadi, apakah All Risk atau TLO. Selain itu, dokumen klaim juga dibedakan antara klaim untuk perbaikan dan mobil hilang.

4. Asuransi Mobil Perluasan (Rider)

Selain ketiga jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lain, yakni asuransi jaminan perluasan. Asuransi jaminan perluasan adalah manfaat tambahan selain pertanggungan karena kecelakaan atau hilang. Jaminan perluasan dengan premi tambahan: 

  • Jaminan perluasan banjir dan angin topan
  • Jaminan perluasan gempa bumi dan tsunami
  • Jaminan perluasan huru-hara atau kerusuhan
  • Jaminan perluasan terorisme dan sabotase
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL)
  • Jaminan perluasan kecelakaan diri penumpang
  • Jaminan perluasan tanggung jawab hukum terhadap penumpang

5. Asuransi Mobil Collision Coverage

Asuransi jenis ini dikhususkan untuk menanggung biaya pengobatan akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi. 

Selain itu, asuransi  ini akan menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang nasabah miliki. 

Demikian jenis asuransi mobil, manfaat dan perlindungannya. Jadi, apakah Anda sudah tahu asuransi apa yang akan digunakan?

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Sritex Siap Ajukan Peninjauan Kembali (PK), Belum Menyerah