Apa Itu Badan Intelijen Keuangan? Ini Tugas dan Fungsinya

Badan intelijen keuangan bagian dari Kementerian Keuangan.

Apa Itu Badan Intelijen Keuangan? Ini Tugas dan Fungsinya
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI. (Flickr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini meliputi pembentukan dua direktorat jenderal baru serta sebuah badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Lalu, apa itu badan intelijen keuangan?

Dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.

Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan untuk melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.

Fungsi badan intelijen keuangan

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki sejumlah fungsi, berikut ini perinciannya.

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Dapat disimpulkan bahwa, menurut Perpres Nomor 158 Tahun 2024 ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yakni, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya