Apa Itu BI-RTGS? Pengertian dan Jenis Transaksinya

BI-RTGS, infrastruktur vital dalam sistem keuangan Indonesia

Apa Itu BI-RTGS? Pengertian dan Jenis Transaksinya
Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah BI-RTGS? Apa itu BI-RTGS?
BI-RTGS, yang merupakan singkatan dari Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, adalah sebuah sistem yang dioperasikan oleh Bank Indonesia (BI).

Sistem BI-RTGS memiliki peran krusial sebagai infrastruktur yang terhubung dengan infrastruktur keuangan utama lainnya dalam sistem keuangan. Fungsinya adalah memproses transaksi dengan nilai besar dalam waktu nyata.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, BI-RTGS diakui memiliki risiko sistemik dalam konteks sistem keuangan Indonesia. Oleh karena itu, keamanan dan kelancaran operasionalnya perlu senantiasa dijaga. Salah satu langkah yang diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran infrastruktur keuangan adalah melalui pelaksanaan pengawasan (oversight).

Pentingnya BI-RTGS sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kehandalan infrastruktur ini. Dengan adanya mekanisme oversight, Bank Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa BI-RTGS dapat beroperasi dengan efisien, aman, dan memenuhi standar keamanan yang tinggi dalam mendukung aktivitas keuangan di Indonesia. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Definisi BI-RTGS

Sistem BI-RTGS telah menjadi tulang punggung bagi transfer dana elektronik seketika, terutama untuk nominal yang cukup besar. Adapun BI-RTGS merupakan kependekan dari Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang juga merupakan sistem kliring.

Dalam ranah transaksi pembayaran, BI-RTGS memainkan peran sentral, terutama saat Anda berkeinginan untuk melakukan transaksi dengan nominal yang melebihi Rp100 juta dan memiliki sifat mendesak. Transaksi semacam itu dikenal sebagai High Value Payment System (HPVS), dan saat ini, sekitar 90 persen dari seluruh HPVS di Indonesia dioperasikan melalui BI-RTGS.

Kehadiran BI-RTGS tidak hanya sebagai suatu fasilitas, tetapi juga sebagai pondasi sistem pembayaran nasional yang sangat berarti, yang secara teknis disebut sebagai "systemically important payment system." Dengan demikian, BI-RTGS menjadi landasan yang memastikan kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran besar di Indonesia, menegaskan peran kunci dalam mendukung ekosistem keuangan modern yang semakin bergantung pada transfer dana elektronik.

Jenis transaksi dalam BI-RTGS dan jam layanan

Adapun beberapa jenis transaksi yang harus diselesaikan dengan menggunakan sistem BI-RTGS di antaranya sebagai berikut:

1. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) maupun Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

2. Transaksi yang dilakukan antara bank dengan BI yang ditujukan untuk pembelian dan penjualan surat berharga, seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

3. Transaksi antarbank yang tujuannya untuk pembelian atau penjualan surat berharga yang penyelesaiannya transaksinya harus dilakukan menggunakan mekanisme Delivery Versus Payment (DVP).

4. Transaksi antarbank, baik itu untuk kepentingan bank sendiri maupun kepentingan nasabah bank, dengan catatan nilai nominal yang ditransfer sesuai dengan ketentuan batas minimal nominal transfer sistem BI-RTGS.

5. Transaksi lain yang penyelesainnya harus menggunakan sistem BI-RTGS.

Selain aspek-aspek yang telah diuraikan di atas, Bank Indonesia memiliki kekuasaan untuk menentukan jenis transaksi lain yang dapat diatasi melalui sistem BI-RTGS.
 

Menyoal biaya dan waktu layanan BI-RTGS, biasanya akan ddiinformasikan melalui papan pengumuman oleh bank yang menjadi peserta dari BI-RTGS. Pengumuman tersebut disusun oleh bank dan ditempatkan di area-area yang mudah dilihat oleh semua pelanggan yang melintas di kantor cabang.

Dalam menentukan waktu pelayanan untuk pelanggan yang menggunakan sistem BI-RTGS, disarankan untuk mengacu pada batas waktu penyelesaian transfer yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank juga sebaiknya mempertimbangkan durasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengiriman instruksi transfer dari nasabah.

Tugas Bank Indonesia dalam BI-RTGS

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2009, salah satu kewajiban Bank Indonesia adalah memelihara dan mengatur kelancaran sistem pembayaran. Sebagai entitas yang memiliki wewenang dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia berperan membuat ketentuan serta fungsi pengawasan.Berikut ini perincian selengkapnya.

1. BI sebagai regulator

Sebagai pihak yang membuat ketentuan, BI akan menetapkan landasan hukum yang nantikan berguna dalam penerapan sistem BI-RTGS. Selain itu, berperan dan bertanggung jawab baik sebagai penyelenggara maupun peserta BI-RTGS.

2. BI sebagai overseer

BI mempunyai tugas untuk memastikan penyelenggaraan BI-RTGS bisa memenuhi prinsip Core Principles for Systematically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlement, guna mendukung stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.

3. BI sebagai penyelenggara sistem BI-RTGS

Sebagai pihak yang menyelenggarakan, BI wajib menyediakan struktur dan juga pelayanan kepada semua peserta. Pelayanan yang dimaksud disini meliputi penyediaan infrastruktur dan juga fasilitas guna menyelenggarakan BI-RTGS.

BI juga wajib menyediakan helpdesk, memberikan pelatihan pada semua peserta dan mempunyai prosedur dalam penanganan kondisi darurat. Serta mengadakan pertemuan rutin kelompok pengguna.

4. Sebagai peserta sistem BI-RTGS

Sebagai peserta dalam sistem BI-RTGS, Bank Indonesia juga mempunyai kewajiban yang sama dengan peserta lainnya. Terlepas dari tugas BI yang sudah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu akan terbentuk asas kesetaraan antarsemua peserta BI-RTGS.

Peran Bank Indonesia dalam BI-RTGS

BI juga memiliki fungsi lain dalam BI-RTGS atau sistem pembayaran non-tunai.

  • BI berupaya menyediakan kenyamanan dan menjamin keamanan bagi semua pengguna yang memilih menggunakan metode pembayaran yang dapat diakses di seluruh wilayah, sambil meminimalkan biaya.
  • BI memperhatikan implementasi prinsip kesetaraan dalam mengelola sistem pembayaran non-tunai ini.
  • BI menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara wajar untuk menyusun penyelenggaraan sistematis.

Demikianlah beberapa informasi penting mengenai apa itu BI-RTGS. Mulai dari definisinya, jenis transaksi yang diwajibkan, hingga peran dan fungsi Bank Indonesia dalam sistem pembayaran nontunai tersebut. Semoga bermanfaat.

Related Topics

Bank IndonesiaRTGS

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi