Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online yang disebut Kunjung Pajak. Apa sebenarnya Kunjung Pajak itu, dan bagaimana layanan ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak?
Kunjung Pajak hadir sejak September 2020, dikembangkan dan dikelola oleh DJP. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajak mereka secara online, menghindari risiko terjangkit Covid-19 saat antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seiring berjalannya waktu, Kunjung Pajak telah mengalami berbagai pembaruan dan pengembangan. Salah satu dampak positifnya adalah berkurangnya jumlah antrean pembayaran pajak di KPP. Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan kegiatan operasional KPP.
Kunjung Pajak tidak hanya menyediakan layanan pembayaran pajak, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai aktivitas perpajakan lainnya. Mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), semuanya dapat diakses melalui laman ini.
Selain itu, DJP juga menyediakan layanan pelaporan dan konsultasi perpajakan melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online. Ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk mengetahui seluk beluk dan cara mendaftar Kunjung Pajak, berikut ini penjelasannya.
Cara pendaftaran Kunjung Pajak
Proses pendaftaran Kunjung Pajak sangatlah mudah dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, persiapkan data diri Anda. Selanjutnya, isi formulir yang tersedia di laman kunjung.pajak.go.id. Pilih jenis layanan pajak yang diperlukan dan tentukan waktu kedatangan ke KPP. Setelah itu, Anda akan memperoleh nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
Saat mengunjungi KPP, wajib pajak hanya perlu menunjukkan nomor tiket tersebut kepada petugas di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dengan demikian, waktu antrean dapat diminimalkan, dan proses pelayanan dapat berjalan lebih efisien.
- Cara daftar kunjung pajak online
1. Akses laman kunjung pajak
Gunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, seperti laptop atau smartphone, untuk mengakses laman kunjung.pajak.go.id. Untuk pendaftaran, klik menu “Daftar” yang berada pada bagian bawah laman situs web tersebut.
2. Isi Identitas Diri Sesuai dengan ketentuan
Masukkan identitas diri di kolom yang disediakan. Tuliskan informasi berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor paspor.
- Nama lengkap.
- Status Wajib Pajak pihak terkait.
- Wakil dari Wajib Pijak.
- Kuasa Wajib Pajak atau pihak terkait lainnya.
3. Masukkan Data NPWP dengan benar
Cantumkan nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi.
4. Harus membuat jadwal kunjungan atau konsultasi
Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi. Pilih hari, tanggal, dan jam sesuai dengan ketersediaan masing-masing layanan yang tersedia secara offline.
5. Cek Email Berisi Nomor Antrean
Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, tunggu hingga nomor antrean diterima melalui email.
6. Ambil Screenshot Nomor Antrean
Pastikan untuk melakukan screenshot email berisi nomor antrean guna ditunjukkan nantinya ke petugas untuk pengecekan atau konfirmasi.
Kunjung Pajak adalah solusi modern bagi para wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan aman. Dengan layanan ini, DJP tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, tetapi juga membuka pintu untuk akses yang lebih luas terhadap layanan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat proses perpajakan mereka.