Jakarta, FORTUNE - Keberadaan PKB di STNK sangat penting. Pasalnya, semua pengguna kendaraan wajib membayarkan PKB ke kantor Samsat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu komponen penting dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan sebagai kontribusi kepada negara atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ini mengacu pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai harga jual kendaraan tersebut. Tidak hanya itu, besaran pajak yang dibebankan juga dapat bervariasi di setiap wilayah karena kebijakan daerah yang mungkin berbeda-beda.
Namun, besaran tarif tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah kendaraan beroda dan gandengan yang digunakan di semua jenis jalan darat dengan tenaga motor. Selain PKB, pengguna juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Komponen PKB di STNK
PKB terdiri dari beberapa komponen yang mendasar untuk setiap kendaraan bermotor yang terdaftar. Beberapa komponen utama PKB di STNK antara lain:
- Pajak Dasar: Merupakan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan jenis dan usia kendaraan.
- Pajak Tertentu: Adalah tambahan pajak berdasarkan spesifikasi tertentu seperti kapasitas mesin atau usia kendaraan.
- Biaya Administrasi: Merupakan biaya pengolahan administrasi pembayaran PKB.
Pembayaran PKB di STNK sangat penting karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Beberapa alasan mengapa pembayaran PKB perlu dilakukan adalah:
- Legalitas kendaraan: STNK yang valid menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan terverifikasi oleh pihak berwenang.
- Keselamatan: Dana dari PKB digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan, yang berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas.
- Kepatuhan hukum: Tidak membayar PKB dapat berakibat pada denda atau sanksi hukum lainnya.
Subjek dan Objek PKB
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor AKAN dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan motor tersebut. Oleh karenanya, subjek atau wajib PKB terdiri dari:
- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
- Perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sementara itu, untuk objek PKB terdiri dari:
- Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang difungsikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Kendaraan yang tidak terkena Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi kendaraan bermotor untuk keamanan negara dan pertahanan, kendaraan yang digunakan pejabat asing dengan asas timbal balik, serta kereta api.
Cara Bayar PKB di STNK
Sebelum membayarkan pajak kendaraan sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis PKB. Indonesia memiliki dua jenis PKB, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Simak pembahasan keduanya berikut ini.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Sama seperti Pajak Penghasilan (PPh), pajak tahunan juga harus dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Tahunan
Tak hanya membayar setiap tahun, terdapat juga banyak yang dibayarkan 5 tahun sekali. Anda juga diwajibkan mengganti pelat nomor kendaraan dan penggantian STNK saat membayar PKB Lima Tahunan.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) atau melalui bank-bank mitra yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pemilik kendaraan dapat membayar PKB dengan menggunakan nomor registrasi kendaraan dan mengetahui jumlah yang harus dibayarkan melalui sistem yang telah disediakan.
PKB di STNK adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Melalui pembayaran PKB, pemilik kendaraan berkontribusi pada pengembangan infrastruktur dan memastikan legalitas serta keselamatan kendaraan. Pastikan untuk selalu membayar PKB tepat waktu untuk menghindari sanksi dan masalah hukum terkait.