Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Apa Solusinya?

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol melalui SLIK OJK.

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Apa Solusinya?
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyalahgunaan KTP untuk pinjol sering terjadi, tetapi Anda bisa cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol.

Memastikan data KTP Anda tidak disalahgunakan oleh pihak lain, terutama untuk pinjaman online (pinjol), sangat penting di era digital ini. Pencurian identitas dapat mengakibatkan masalah serius, termasuk utang yang tidak pernah Anda ajukan.

Kini semakin banyak oknum yang sengaja menggunakan nomor KTP orang lain untuk menDaftar Pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban akan ditagih oleh penyedia pinjol, padahal tidak merasa mengajukan pinjaman.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah alat utama untuk mengecek riwayat kredit Anda. Berikut ini cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak.

Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol

Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol bisa Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. 

Mengutip laman resmi OJK, SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyediakan informasi keuangan berupa informasi debitur berdasarkan nomor KTP-nya.

Anda bisa melakukan pendaftaran di laman resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP. Lalu, Anda bisa mendapatkan informasi tentang status sebagai debitur.  Berikut ini cara selengkapnya. 

  1. Buka laman resmi idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptop.
  2. Klik Pendaftaran dan lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  3. Klik Selanjutnya.
  4. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
  5. Klik Ajukan Permohonan.
  6. Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.
  7. Pemohon bisa mengecek status permohonan SLIK OJK pada menu Status Layanan di halaman utama laman resmi iDeb OJK.
  8. Pihak OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email paling lambat satu hari kerja.
  9. Jika ternyata ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb milik Anda tetapi tidak pernah merasa mengajukan pinjol, maka kemungkinan besar KTP disalahgunakan oleh orang lain untuk utang pinjol.

Pendaftaran SLIK OJK memiliki kuota harian. Jika kuota sudah terpenuhi, pemohon tidak bisa mengajukan SLIK OJK. Karena itu, pastikan Anda melakukan pengajuan pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 setiap harinya

Cara melaporkan penyalahgunaan KTP

Jika Anda menemukan bukti nyata bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, segera laporkan ke polisi. Selain itu, menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.

Untuk mencegah penggunaan lebih lanjut, blokir akses ke layanan pinjaman online. Caranya dengan mengontak layanan pelanggan dari aplikasi pinjol yang diduga digunakan, ajukan permintaan pemblokiran, dan memperbarui keamanan data.

Melindungi data pribadi, terutama KTP, dari penyalahgunaan adalah hal yang sangat penting. Dengan mengetahui cara-cara untuk mengecek apakah KTP Anda dipakai orang lain untuk pinjol, Anda bisa mencegah masalah serius di kemudian hari. Selalu waspada dan rutin periksa riwayat kredit Anda untuk memastikan keamanan data pribadi Anda tetap terjaga.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil