Jakarta, FORTUNE - Cara daftar NPWP online di era digital sangat mudah. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi memerlukan waktu lama di kantor pajak. Anda dapat mengurusnya secara online dari mana saja, kapan saja.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Selain digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga kerap menjadi persyaratan utama dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha.
Dengan kemajuan teknologi, proses pendaftaran NPWP kini semakin praktis melalui sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, menggantikan layanan pendaftaran sebelumnya di situs ereg.pajak.go.id. Coretax dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dengan pengalaman digital yang mudah, termasuk pendaftaran yang dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
Cara daftar NPWP Online 2025 tentu akan semakin mudah. Berikut adalah tiga langkah sederhana untuk mendaftar NPWP online melalui Coretax.
Cara daftar NPWP online 2025
Berikut ini langkah untuk mendaftar NPWP online melalui Coretax.
-
Akses laman resmi Coretax
Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
-
Klik "Daftar di sini"
Pada halaman utama, pilih opsi ini untuk memulai proses registrasi.
-
Pilih jenis Wajib Pajak
- Perorangan: Untuk individu.
- Badan: Untuk perusahaan.
- Instansi Pemerintah: Untuk entitas pemerintah.
-
Konfirmasi Kepemilikan NIK
Jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan. Pastikan data yang diinput terhubung dengan sistem identitas nasional untuk mempermudah verifikasi dan tahapan berikutnya.
Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan akurat. Beberapa informasi yang wajib diisi meliputi:
- Nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
Pastikan nomor ponsel yang Anda masukkan aktif karena sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) untuk verifikasi. Kode ini harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia untuk mengamankan proses pendaftaran.
Proses pengisian data ini harus dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil dapat menghambat proses verifikasi dan penerbitan NPWP.
Setelah semua data pribadi diisi, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya (khusus untuk pelaku usaha).
Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang diminta, seperti PDF atau JPG, dan memiliki kualitas gambar yang jelas untuk mempermudah proses verifikasi oleh sistem. Setelah semua dokumen lengkap, tinjau kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.
Setelah formulir terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Proses verifikasi biasanya berlangsung cepat, dan jika semua data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan. Kamu dapat mengunduh kartu NPWP dalam format digital melalui aplikasi Coretax atau menerima versi fisiknya melalui pengiriman pos.