Jakarta, FORTUNE - Syarat gadai Sertifikat rumah di Pegadaian peru diketahui sebelum berniat menggadaikan sertifikat rumah. Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah yang posisinya berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Secara umum, Pegadaian memiliki tiga jenis bisnis, yaitu pembiayaan, tabungan emas, dan jasa-jasa lainnya.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan, Pegadaian terkenal di kalangan masyarakat karena menawarkan layanan gadai aset, yang melibatkan jaminan berupa aset tertentu. Perlu dicatat bahwa Pegadaian adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang sah memiliki izin untuk melakukan kegiatan gadai aset, seperti rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.
Bagi mereka yang tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang perlu dipahami. Informasi mengenai syarat-syarat, prosedur pengajuan, dan peraturan pembayaran cicilannya akan dijelaskan lebih lanjut.
Merangkum IDN Times, berikut syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian beserta cara mengajukan dan ketentuan angsurannya, simak dahulu sebelum pergi ke Pegadaian.
Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Mengutip laman Pegadaian, berikut sejumlah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gadai:
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat angsuran selesai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman lebih dari Rp50 juta.
- Surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Minimal 1 tahun pengalaman kerja untuk karyawan di luar Pegadaian.
- Minimal 0 tahun pengalaman kerja untuk karyawan internal Pegadaian.
- Bagi pengusaha mikro, minimal usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan sudah sah secara hukum.
- Bagi profesional formal seperti dokter dan pengacara, harus memiliki izin praktik dan sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Bagi profesional nonformal, harus tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Bagi petani, minimal bekerja 2 tahun dan mendapat penghasilan rutin.
- Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin per bulan dari tempat bekerja terakhir.
Selain itu, ada beberapa syarat khusus bagi masyarakat yang ingin menggunakan jaminan tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, yaitu:
- Di bagian depan rumah terdapat lebar jalan yang minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
- Memiliki jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
- Bukan daerah banjir selama 2 tahun terakhir.
- Tidak terletak di jalur hijau, yaitu area yang menjadi ruang terbuka hijau untuk publik.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal debitur selama masih di dalam satu kantor area yang sama.
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Setelah mengetahui syarat pengajuannya, berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang mudah:
- Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa berkas-berkas syarat yang dibutuhkan, mulai dari sertifikat tanah, kartu identitas, PBB, IMB, dan syarat lainnya.
- Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas.
- Setelah berkas lengkap, tim mikro akan survei ke lokasi terkait.
- Tim mikro akan menyetujui besaran agunan atau jaminan.
- Jika disetujui, Pegadaian akan memproses pinjaman kepada debitur.
Angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Pegadaian menetapkan beberapa pola angsuran berdasarkan jangka waktu dan jasa pemeliharaan per bulan yang berbeda-beda, yaitu:
- Reguler (12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan): 0,7% x taksiran
- Fleksi sekali bayar (3 bulan): 1,28% x taksiran
- Fleksi sekali bayar (4 bulan): 1,29% x taksiran
- Fleksi sekali bayar (6 bulan): 1,31% x taksiran
- Berkala 3 bulan (12, 24, 36 bulan): 0,82% x taksiran
- Berkala 4 bulan (12,24,36 bulan): 0,88% x taksiran
- Berkala 6 bulan (12, 24, 36 bulan): 1% x taksiran
Supaya lebih paham, berikut contoh angsuran gadai sertifikat rumah dengan beberapa plafon pinjaman dan jangka waktu yang berbeda-beda:
- Pinjaman Rp10 juta
- 12 bulan: Rp933.400/bulan
- 18 bulan: Rp655.600/bulan
- 24 bulan: Rp516.700/bulan
- 36 bulan: Rp377.800/bulan
- Pinjaman Rp30 juta
- 12 bulan: Rp1.966.700/bulan
- 18 bulan: Rp1.550.100/bulan
- 24 bulan: Rp1.133.400/bulan
- 36 bulan: Rp955.200/bulan
- Pinjaman Rp50 juta
- 12 bulan: Rp3.277.800/bulan
- 18 bulan: Rp2.583.400/bulan
- 24 bulan: Rp1.888.900/bulan
- 36 bulan: Rp1.587.000/bulan
- Pinjaman Rp80 juta
- 12 bulan: Rp4.133.400/bulan
- 18 bulan: Rp3.022.300/bulan
- 24 bulan: Rp2.539.200/bulan
- 36 bulan: Rp2.133.400/bulan
- Pinjaman Rp100 juta
- 12 bulan: Rp5.166.700/bulan
- 18 bulan: Rp3.777.800/bulan
- 24 bulan: Rp3.174.000/bulan
- 36 bulan: Rp2.666.700/bulan
Kelebihan gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Beberapa keunggulan dari pemanfaatan layanan gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu Anda pahami adalah sebagai berikut:
1. Batas pinjaman mencapai tingkat yang tinggi, mencakup sekitar 70-80 persen dari nilai jual aset.
2. Proses pengajuan pinjaman relatif lebih sederhana.
3. Menerima sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai jaminan.
4. Tenor pinjaman yang bersifat fleksibel, memungkinkan peminjam untuk lebih leluasa dalam mengelola keuangan mereka.
5. Mengusung prinsip-prinsip syariah.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, termasuk panduan pengajuan dan contoh skema pembayaran cicilannya. Selalu diingat untuk memanfaatkan layanan gadai sertifikat rumah Pegadaian dengan sebaik-baiknya.