Jakarta, FORTUNE - Cara jadi agen LPG 3 kg perlu dicermati, termasuk syarat dan modal yang dibutuhkan. Sebab untuk menjadi agen harus memiliki izin resmi menjual LPG 3 kg.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan akan mengupayakan agar para pengecer LPG 3 kg beralih menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran serta mengurangi beban modal awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (3/2), saat membahas kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
"Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikkan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan. Tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina, maka tadi rapat di kantor ini juga dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Meskipun pengecer nantinya menjadi subpangkalan, menjadi agen LPG 3kg tetap menjadi salah satu peluang usaha yang menarik. Mengutip laman resmi Pertamina Patra Niaga, berikut cara jadi agen LPG 3 kg.
Cara menjadi agen LPG 3 kg
Menjadi agen LPG 3 kg dapat menjadi peluang usaha yang menjanjikan, terutama di tengah tingginya permintaan masyarakat terhadap gas bersubsidi ini.
Syarat menjadi agen LPG 3Kg
Sebelum memulai bisnis sebagai agen, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah ketentuan pendaftaran yang wajib diperhatikan bagi calon agen LPG 3 kg.
- Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
- Calon Mitra diminta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait status kepemilikan tanah untuk kelancaran verifikasi, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan/Surat perjanjian sewa menyewa.
- Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan LPG.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir) atau deposito dengan saldo minimal Rp750 juta untuk keagenan LPG.
Persyaratan administrasi
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas - Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1-11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sementara poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 kg
Sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan sesuai regulasi, setiap agen diwajibkan memenuhi standar sarana dan fasilitas yang telah ditetapkan.
Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kelayakan operasional, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Berikut adalah rincian persyaratan sarana dan fasilitas yang harus dipenuhi oleh agen LPG 3 kg.
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT Pertamina (Persero)/HSE antara lain :
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan gas detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 meter.
- Penumpukan tabung maksimal empat tumpuk isi dan lima tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal satu unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki satu unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk.
4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal satu buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet, antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung.
6. Melengkapi karyawannya dengan identity card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan.
7. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon agen LPG pada tabung LPG yang dipasarkan.
8. Memiliki perangkat sarana IT minimal satu unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
9. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
10. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen LPG dan kendaraan antar (pick up).
Demikian pembahasan mengenai cara menjadi agen LPG 3 kg. Menjadi agen LPG 3 kg bukan hanya sekadar peluang bisnis, tetapi juga bagian dari distribusi energi yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan memenuhi semua persyaratan administrasi, sarana, dan operasional yang telah ditetapkan, calon agen dapat menjalankan usaha ini secara legal dan berkelanjutan.