Jakarta, FORTUNE - Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit, tetapi ada sejumlah aturan yang perlu dipahami. Untuk klaim kacamata ini tentu ada syarat dan langkah-langkahnya.
Klaim kacamata termasuk dalam salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Jadi, apabila Anda membutuhkan kacamata dan sudah memiliki BPJS Kesehatan, sebaiknya kesempatan ini tidak disia-siakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut cara klaim kacamata BPJS kesehatan terbaru 2023, simak langkah dan syarat-syaratnya berikut ini.
Peraturan klaim kacamata BPJS Kesehatan
Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pinjaman Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pasal 47 No.3 Tahun 2023. Aturan ini memperjelas ketentuan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan perincian biaya tertentu.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas yang memiliki perbedaan biaya pada masing-masing kelas.
- PBI/ PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
- Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
- Hak rawat kelas 1: Rp330 ribu.
Biaya sesuai kelas tersebut merupakan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
- Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 baik Puskesmas, Klinik, atau dokter umum sesuai yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Meminta surat rujukan untuk dilanjut ke dokter spesialis mata.
- Mengunjungi dokter spesialis mata dengan membawa surat rujukan dari Faskes tingkat 1.
- Mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang dikunjungi.
- Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta harus melakukan legalisasi resep kacamata di loket BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan pembelian kacamata sesuai kebutuhan.
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Melansir Indonesiabaik.id, ada ketentuan biaya kacamata yang ditanggung, bergantung pada kelas BPJS peserta.
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000
Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang biayanya di atas plafon yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, maka selisih biayanya harus dibayar sendiri.
Selain itu, saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.
Demikian cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terbaru 2023. Perlu diingat bahwa untuk proses klaim Anda perlu untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan.