Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Cek syarat dokumen untuk mencarikan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan, meskipun banyak orang menganggap bahwa paklaring adalah dokumen terpenting yang diperlukan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dan sering menjadi syarat penting dalam berbagai urusan terkait ketenagakerjaan, termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.Namun, tidak diperlukan paklaring jika seseorang belum bekerja di perusahaan lain setidaknya selama satu bulan setelah resign dari pekerjaan sebelumnya dan kepesertaan Jamsostek sudah tidak aktif.

Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, serta seluk beluknya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik

Syarat mencairkan BPJS tanpa paklaring

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat dilakukan apabila perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi lagi. 

Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu yang berisi:

  1. Pernyataan bahwa Anda sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
  2. Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
  3. Pernyataan bahwa Anda belum pernah mengajukan pencairan dana.
  4. Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Dokumen untuk mencairkan BPJS tanpa paklaring

Berikut sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walau tanpa Paklaring:

  1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta fotokopinya.
  2. KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
  3. Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diizinkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).
  4. KTP elektronik asli beserta fotokopinya.
  5. NPWP jika saldo JHT berjumlah di atas 50 juta.


 

Cara mengajukan klaim

Apabila semua pernyataan dan dokumen sudah lengkap, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim:

  1. Kunjungi kantor cabang Jamsostek.
  2. Pindai QR Code yang tersedia.
  3. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Kemudian, sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim yang diajukan.
  5. Setelah berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  6. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  7. Setelah berhasil, Anda harus menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang tersebut untuk memperoleh nomor antrean.
  8. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses wawancara selesai.
  9. Jika sudah disetujui, dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang Anda lampirkan di awal.

Meskipun paklaring memiliki peran penting dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jika Anda memenuhi syarat-syarat alternatif seperti yang telah disebutkan di atas, Anda tetap dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus memiliki paklaring.

Related Topics

BPJS Ketenagakerjaan

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil