Cara Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Online atau Offline

Menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan mudah dilakukan.

Cara Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Online atau Offline
Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, baik secara offline maupun online.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat membayar iuran bulanan secara lebih mudah dengan mengaktifkan fitur autodebet. Fitur pembayaran autodebet ini berfungsi memotong saldo secara otomatis dari rekening nasabah. Namun, fitur autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila ada masalah di rekening bank Anda atau kendala lainnya.

Biasanya masalah itu berkaitan dengan metode pembayaran yang bisa dilakukan dengan fitur autodebet yang ditagih setiap bulan.

Apabila Anda beberapa peserta mengalami masalah pada rekening banknya dan bisa menyebabkan kendala saat pembayaran dengan autodebet, berikut ini cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan via online atau offline yang dirangkum dari IDN Times.

Cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan secara online

Cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan secara online bisa dengan mudah dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama Anda terkoneksi dengan internet. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile di HP Anda.
  2. Lalu, masuk ke akun JKN Mobile.
  3. Pilih menu Pendaftaran Autodebet.
  4. Layar akan menampilkan keterangan bahwa peserta telah menggunakan layanan autodebet.
  5. Silakan klik “Pindah Kanal Autodebet” yang ada di bagian bawah.
  6. Layar akan menampilkan Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Pindah
  7. Kanal Autodebet yang perlu Anda pahami.
  8. Baca dan pahami Syarat dan Ketentuannya.
  9. Jika sudah, silakan klik Setuju.
  10. Pilih rekening bank yang baru atau rekening e-wallet yang nantinya akan Anda gunakan untuk melakukan autodebet menggantikan rekening lama yang bermasalah.
  11. Setelah itu, Anda bisa menyelesaikan pendaftaran autodebet ini sesuai dengan instruksi yang tersedia.  

Nah, itulah beberapa cara untuk menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan jika sudah terlalu sering mengalami kendala pada rekening bank. Segera tangani dan semoga bermanfaat ya!

Cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan secara offline

Ada dua cara untuk menonaktifkan fitur autodebet pembayaran iuran atau tagihan BPJS Kesehatan apabila menghadapi masalah pada rekening bank.

  1. Melakukan penonaktifan secara offline atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, Anda dapat mengajukan keluhan kepada layanan pelanggan dan meminta agar fitur autodebet dinonaktifkan dari rekening Anda.

  2. Menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 untuk menyampaikan masalah Anda dan mengajukan permohonan penonaktifan autodebet BPJS Kesehatan.

Perlu diingat bahwa penonaktifan autodebet BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Sebelum permintaan pembatalan atau penonaktifan diterima oleh petugas BPJS Kesehatan, mereka akan memastikan Anda memiliki rekening bank lain sebagai pengganti untuk rekening yang bermasalah.

Jadi, apabila Anda tidak memiliki rekening bank lain sebagai pengganti, Anda tidak dapat menonaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan.

Demikian cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan via online atau offline. Semoga informasi ini membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024