Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Persyaratannya

Scaling gigi pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan.

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Persyaratannya
ilustrasi pemeriksaan gigi/Dok. Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara scaling Gigi pakai BPJS Kesehatan cukup mudah dan dapat membantu Anda menjaga kesehatan gigi tanpa biaya besar. mengutip laman Halodoc, scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan atau menghilangkan karang (mineral yang mengeras) yang menempel di garis gusi. Perawatan ini bisa Anda lakukan untuk melindungi enamel gigi di bawah gusi dan jaringan gusi dari penyakit periodontal. Selain itu, dengan gigi dan gusi yang sehat, Anda juga bisa terhindar dari masalah mulut lainnya dan kehilangan gigi. 

Kapan harus melakukan scaling  gigi? Dokter gigi biasanya akan merekomendasikan scaling gigi dan root planing jika Anda memiliki tanda-tanda penyakit periodontal kronis. Tanda-tanda penyakit tersebut bisa meliputi gusi bengkak, berwarna merah, nyeri saat disentuh, dan mudah berdarah.

Banyak orang mungkin berpikir bahwa layanan ini hanya bisa dilakukan secara pribadi dengan biaya mahal. Namun, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi sebagai bagian dari layanan promotif dan preventif. Akan tetapi, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar prosedur scaling ini bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Bagaimana agar dapat melakukan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini syaratnya!

Syarat dan cara scaling pakai BPJS kesehatan

Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin scaling pakai BPJS Kesehatan.

  1. Peserta BPJS Kesehatan aktif dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. 
  2. Memiliki indikasi medis, yaitu gingivitis akut (peradangan gusi)
  3. Belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

Untuk melakukan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  2. Lakukan pendaftaran dan konsultasi dengan dokter gigi di FTKP
  3. Apabila memenuhi syarat, maka peserta BPJS akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Selain scaling gigi, ada sejumlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS, sesiai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

  1. Cabut gigi sulung
  2. Cabut gigi permanen
  3. Pasang gigi palsu
  4. Premedikasi
  5. Obat pasca-ekstraksi
  6. Operasi gigi bungsu
  7. Tambal gigi

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan cukup mudah dan dapat membantu Anda menjaga kesehatan gigi tanpa biaya besar. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini agar kesehatan gigi Anda tetap terjaga dan terhindar dari berbagai masalah kesehatan gigi di masa depan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham