Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Bisa Pakai HP!

Agar memudahkan mengurus kewajiban pajak

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Bisa Pakai HP!
Ilustrasi NPWP/Dok. Pinterest/sahrul ddv
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, wajib pajak perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar proses pemadanan ini berhasil, dan prosesnya pun bersifat wajib. 

Hal ini pun juga telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Tercatat hingga akhir Juli 2023, DJP Kemenkeu telah berhasil mengintegrasikan lebih dari 50 juta NPWP dengan NIK. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, apabila sudah terintegrasi maka masyarakat tidak perlu lagi mengingat NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Penggunaan NIK akan menjadi kunci utama dalam akses ke sistem tersebut.

Lantas, bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa menyimak panduan berikut ini!

Implementasi NIK sebagai NPWP berlaku mulai Juli 2024

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan difungsikan sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi penduduk, orang pribadi bukan penduduk, badan, maupun instansi pemerintah dengan cara memadankan (validasi) NIK menjadi NPWP. 

Sebelumnya, proses validasi ini sudah disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 lalu.

Perubahan ini merupakan bagian penting dari persiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diluncurkan pertengahan tahun 2024.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Rabu (21/2/2024) sebagaimana dikutip dari menpan.go.id.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pemadanan ini dilakukan untuk membuat sistem administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni.

Karena itu, agar Anda juga bisa merasakan kemudahan mengurus administrasi pajak, alangkah baiknya untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Cara validasi NIK menjadi NPWP secara online

Silakan mengikuti panduan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP berikut ini.

Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui tautan www.pajak.go.id, lalu tekan Login.

  1. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun Anda, lalu isi kode keamanan (captcha) dengan sesuai. Jika sudah, klik Login.
  2. Setelah berhasil masuk, akses menu Profil, dan isikan 16 digit NIK.
  3. Pastikan juga bahwa semua data pada menu profil sudah sesuai.
  4. Selanjutnya, tekan toggle pada opsi Cek Validasi Data hingga statusnya menjadi Valid. Tekan Ubah Profil jika sudah selesai validasi.

Sekarang, cobalah untuk logout dari akun Anda, kemudian login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Manfaat validasi NIK menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

  1. Prosesnya lebih mudah dan praktis: Anda tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas yang berkaitan dengan administrasi pajak.
  2. Satu identitas untuk semua: NIK menjadi identitas tunggal untuk berbagai keperluan, termasuk perpajakan.
  3. Meningkatkan kepatuhan pajak: Karena prosesnya semakin praktis, ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
  4. Akses layanan pajak lebih mudah: Anda bisa cukup menggunakan NIK untuk mengakses layanan pajak online.

Demikianlah panduan singkat mengenai validasi NIK menjadi NPWP. Setelah ini, Anda bisa segera melakukan validasi agar bisa merasakan kemudahan pengurusan pajak tanpa perlu repot mengingat NPWP. 

Sebab, kepatuhan membayar pajak adalah salah satu bentuk kewajiban sebagai seorang warga negara. Semoga panduan ini bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024