Jakarta, FORTUNE - Membeli hunian idaman adalah impian bagi semua orang. Namun, banyak hal harus Anda dipertimbangkan, mulai dari sisi finansial hingga cek legalitas perusahaan developer atau pengembang properti.
Demi mendapatkan calon pembeli, banyak developer atau pengembang sering memberikan penawaran menarik saat memasarkan rumah baru. Kemudahan mengurus cicilan sampai pembebasan biaya BPHTB sering diberikan agar makin banyak unit rumah terjual.
Maraknya kasus pengembang tak bertanggung jawab harus menjadi perhatian dan membuat Anda harus ekstra hati-hati. Jangan tergiur promosi besar, penting untuk cek legalitas perusahaan developer sebelum bertransaksi. Merangkum laman rumah.com, berikut cara cek legalitas perusahaan developer sebelum membeli rumah.
1. Cari Pengembang Terpercaya
Bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, ada baiknya pertimbangkan proyek yang dibuat oleh developer terpercaya dan berpengalaman. Salah satu cara cek legalitas perusahaan developer adalah meminta saran dari keluarga atau kerabat yang pernah membeli properti sebelumnya dan tanyakan pengalaman mereka.
Setelah mendapatkan beberapa nama, cari tahu lebih detail proyek apa saja yang pernah dikerjakan, berapa proyek yang berhasil dan gagal, berapa tahun berkecimpung di dunia properti, dan apakah ada kasus penipuan yang melibatkan PT atau perusahaan dari pengembang.
2. Cek Identitas Developer
Langkah pertama cek legalitas perusahaan developer adalah mencari tahu identitasnya. Saat melihat unit rumah, jangan ragu untuk meminta identitas agen yang memasarkan dan data pengembang seperti NPWP serta alamat kantor.
Biasanya data tersebut akan dicantumkan developer pada brosur, media sosial, atau website. Namun jika informasinya minim, Anda bisa gunakan aplikasi pelacak nomor telepon seperti Get Contact.
Melalui aplikasi tersebut, Anda akan melihat bagaimana orang lain memberikan label pada sebuah nomor telepon. Jika diduga penipu akan muncul label peringatan warna merah pada profil kontak.
3. Cek Legalitas Developer via SIRENG
Agar tidak mudah tertipu dengan janji manis pengembang, jangan lupa cek status developer. Anda bisa cek legalitas perusahaan developer melalui https://sireng.pu.go.id. Situs ini dibuat oleh Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PUPR) untuk membantu memeriksa apakah pengembang sudah terdaftar atau belum.
Cara mengeceknya sangat mudah. Setelah mengunjungi situs, masukan NPWP atau nama pengembang lalu tekan “enter” dan akan muncul status pendaftaran serta alamat developer.
4. Cari Developer Lewat Asosiasi
Bagaimana jika developer perumahan belum terdaftar? Apakah sudah pasti pengembang bodong? Tenang, Anda bisa mengecek legalitas perusahaan developer lewat asosiasi dalam SIRENG dengan klik menu “Kontak Asosiasi” di bagian kanan.
Hubungi salah satu kontak dan tanyakan status pengembang. Jika dikonfirmasi benar dan bukan perusahaan palsu, maka Anda bisa lebih tenang dan percaya. Selain mendapatkan informasi seputar pengembang, kontak asosiasi juga membantu jika ada masalah dalam pembangunan.
5. Cek Lokasi Rumah
Jika Anda berencana membeli rumah inden (proyek yang masih berupa rancangan/gambar), sempatkan waktu untuk berkunjung ke lokasi pembangunan. Dari situ Anda dapat mensurvei lingkungan, akses transportasi, serta berapa unit yang sudah dibangun.
Akan lebih baik jika pengembang memiliki rumah contoh agar bisa melihat gambaran rumah ketika telah selesai. Jangan lupa cek juga kualitas air dan pastikan kondisinya tidak berbau, berpasir, dan layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengecek legalitas developer wajib untuk Anda lakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
6. Cek Proyek Developer Sebelumnya
Selain mengunjungi lokasi hunian yang Anda incar, tidak ada salahnya memeriksa langsung proyek perumahan yang dikerjakan sebelumnya. Pengembang resmi tidak akan ragu menunjukkan portfolio mereka bahkan tidak jarang mengajak calon pembeli untuk melihat langsung.
Cara ini akan membantu Anda mengecek legalitas perusahaan developer karena bisa bertanya langsung penghuni perumahan apakah pernah bermasalah dalam proses transaksi atau pembangunannya.
7. Cari Tahu Rekanan Bank
Agar lebih aman dalam bertransaksi, sebaiknya pilih developer yang telah bekerja sama dengan bank. Selain berkesempatan mendapat diskon serta kemudahan pengajuan KPR rumah, developer yang bekerja sama dengan bank relatif lebih terpercaya. Pasalnya, pihak bank tentu telah mengecek kelengkapan sertifikat tanah dan legalitas dari pengembang seperti alamat kantor pusat, nomor telepon, NPWP, dan izin usaha.
Demikian cara cek legalitas perusahaan developer yang bisa Anda terapkan. Dengan cek legalitas perusahaan developer turut memastikan keamanan bertransaksi sebelum membeli hunian idaman.