Daftar Bank Peserta BI-Fast Baru, Biaya Transfer Hanya Rp2.500

Ada 29 bank peserta BI-Fast baru, termasuk bank syariah.

Daftar Bank Peserta BI-Fast Baru, Biaya Transfer Hanya Rp2.500
Ilustrasi Layanan BI-Fast/Nicepay.co.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah peserta BI-Fast bertambah 29 bank pada gelombang (batch) kelima. Dengan demikian kini total peserta BI-Fast menjadi 106 peserta sejak diluncurkan 21 Desember 2021.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, 106 peserta BI Fast ini mewakili 87 persen pangsa sistem pembayaran ritel nasional. "Mulai 28 November 2022, jumlah peserta BI Fast bertambah sebanyak 29 bank," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (29/11).

Berbeda dengan batch-batch sebelumnya, pada batch kelima ini tergabung 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) baik konvensional, syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) sebagai peserta BI Fast.

Bergabungnya 12 BPD menjadi peserta BI-Fast tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat terutama di setiap daerah untuk memanfaatkan layanan BI Fast.

"Perluasan kepesertaan BI Fast yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal)," ucapnya.

Selain itu, guna mengefisienkan penyediaan infrastruktur, 16 dari 29 bank peserta batch kelima memanfaatkan infrastruktur multitenancy (multi banks one connector). "Tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya," kata Erwin.

Adapun BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Dengan menggunakan metode transfer antarbank melalui BI Fast, maka masyarakat hanya perlu membayar Rp2.500 per transaksi. Biaya transfer ini lebih murah dari biaya transfer biasa yang sebesar Rp6.500 per transaksi.

Daftar bank peserta BI-Fast baru

Berikut 29 peserta BI Fast baru di batch 5, yaitu:

1. Standard Chartered Bank.

2. MUFG Bank.

3. BPD Jambi.

4. BPD Jambi UUS.

5. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

6. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS.

7. BPD Sumatera Utara.

8. BPD Sumatera Utara UUS.

9. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

10. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS.

11. Bank Aceh Syariah.

12. BPD Bengkulu.

13. BPD Kalimantan Tengah.

14. BPD Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

15. BPD Sulawesi Tenggara.

16. BPD Maluku dan Maluku Utara.

17. BPD Banten.

18. BPD Nusa Tenggara Barat Syariah.

19. Bank Mega Syariah.

20. Bank OCBC NISP UUS (mulai 19 Desember 2022).

21. Bank BTPN Syariah.

22. Bank Aladin Syariah.

23. Bank QNB Indonesia.

24. Bank Victoria Internasional.

25. Bank Resona Perdania.

26. Bank IBK Indonesia.

27. Bank China Construction.

28. Bank of China.

29. Bank of America NA.

Sebanyak 10 bank syariah dan UUS ada dalam daftar, di antaranya Bank BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank Aceh Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah, BPD Jambi UUS, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS, BPD Sumatera Utara UUS, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS, dan Bank OCBC NISP UUS.

Itulah daftar bank peserta BI-Fast terbaru. Dengan demikian kini total peserta BI Fast menjadi 106 peserta sejak diluncurkan 21 Desember 2021.

Related Topics

BI Fast

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya