Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Cara Cek Skornya

Mengecek skor BI Checking sangat penting.

Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Cara Cek Skornya
Shutterstock/Mezario
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BI Checking adalah istilah populer yang merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit seseorang yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat Anda mengajukan Pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya, data Anda akan masuk ke sistem ini. Riwayat pembayaran kredit akan terekam, dan ini akan mempengaruhi skor kredit Anda.

Proses pengecekan riwayat kredit ini melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dan dilakukan oleh debitur. Semua riwayat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat dalam BI Checking.

Awalnya, tanggung jawab BI Checking berada pada Bank Indonesia, teetapi kini telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan namanya diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada umumnya, riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK dapat memengaruhi aktivitas kredit debitur.

Misalnya, jika seseorang memiliki skor kredit buruk di SLIK OJK, ia mungkin tidak dapat mengajukan pinjaman. Lalu, pinjaman apa saja yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK? Merangkum IDN Times, berikut penjelasannya.

Daftar pinjaman yang masuk BI Checking

Ada beberapa jenis pinjaman yang masuk BI Checking, yaitu:

  • Kartu kredit
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman online
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit pemilikan rumah
  • Paylater

Pinjol apa saja yang kena BI Checking? Saat ini, ada sangat banyak daftar pinjaman online yang masuk BI Checking atau SLIK OJK. Berikut beberapa di antaranya:

  • Kredit Pintar
  • Tunaiku
  • Home Credit
  • Akulaku
  • Shopee Pinjam
  • Shopee Paylater
  • Gojek Paylater
  • OVO Paylater
  • Kredivo
  • Kredivo Syariah
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • AdaKami
  • Akseleran
  • Amartha
  • Asetku
  • Danafix
  • Danamas
  • DanaRupiah
  • Finmas
  • Indodana
  • Modalku
  • Pinjam Modal
  • Pinjaman Go
  • Pinjaman KTA
  • Pinjam Yuk
  • Rupiah Plus
  • UangTeman
  • UangMe

Cara cek BI Checking online

Setiap orang bisa mengecek BI Checking masing-masing secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Berikut cara cek BI Checking secara online:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan NPWP bagi debitur badan usaha
  2. Buka laman idebku.ojk.go.id
  3. Pilih menu Pendaftaran
  4. Isi data diri, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha keamanan
  5. Klik Selanjutnya, lalu isi data diri untuk registrasi SLIK OJK
  6. Unggah dokumen sesuai jenis debitur dan foto diri memegang KTP
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pendaftar akan mendapat email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
  8. OJK akan mengirimkan hasil SLIK OJK melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran

Perlu diingat bahwa pengecekan BI Checking atau SLIK OJK memiliki batas jumlah pendaftar setiap hari yang dibagi ke dalam lima sesi. Jika kuota pada suatu sesi sudah penuh, pendaftar harus menunggu hingga sesi berikutnya. Berikut adalah jadwal sesi pembukaan kuota untuk pengecekan SLIK OJK:

  • Sesi I: 06.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi II: 09.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi III: 12.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi IV: 15.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi V: 19.00 WIB - kuota terpenuhi

Skor BI Checking

BI Checking atau SLIK OJK menampilkan skor kredit debitur yang didasarkan pada rekam jejak transaksi dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah berbagai jenis skor BI Checking beserta penjelasannya:

1. Kredit lancar

Skor yang diberikan kepada debitur dengan performa sangat baik. Artinya, seorang debitur selalu membayar cicilan kredit dan bunga setiap bulan hingga lunas tanpa tunggakan.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.

3. Kredit tidak lancar

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet

Skor yang diberikan kepada debitur dengan performa sangat buruk. Berlaku bagi seorang debitur yang memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Mengecek skor BI Checking sangat penting untuk mengetahui apakah riwayat kredit Anda sehat. Anda bisa mengeceknya melalui OJK secara online dengan mudah. Pastikan untuk selalu mengelola pinjaman dengan baik agar skor kredit tetap positif dan memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan.

Related Topics

BI CheckingPinjaman

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Akhirnya Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Keramik Impor Cina
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024