Jakarta, FORTUNE - Bursa Komoditi ICDX resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA. Transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas perbankan syariah di Indonesia.
Direktur Utama ICDX, Nursalam. mengatakan SiKA merupakan salah satu transaksi syariah yang hanya dapat diperdagangkan melalui ICDX.
“Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Maybank Syariah sudah menjadi anggota ICDX dan bank syariah lainnya sedang dalam proses untuk juga dapat bertransaksi SiKA,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/3).
Sebelumnya, CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Auto Finance juga telah menjadi anggota ICDX dan telah bertransaksi sejak tahun 2022 di Pasar Murabahah Komoditi Syariah.
Dengan adanya SiKA diharapkan semakin memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Dengan kata lain, apabila ada salah satu anggota bank syariah yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SiKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin memperkuat peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Memperkuat struktur perbankan syariah
Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Moh. Adib berharap kerja sama ini semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis maupun pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.
"Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” katanya.
Perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah atau komoditi syariah merupakan sebuah inovasi produk yang telah dikembangkan sejak tahun 2011 sebagai instrumen manajemen likuiditas dan pembiayaan bagi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah.
Komoditi syariah atau di luar negeri biasa dikenal dengan komoditi murabahah merupakan inovasi produk yang umum bagi perbankan syariah global, dan menurut Islamic Financial Services Board (IFSB), akad komoditi murabahah merupakan akad terbanyak kedua yang digunakan oleh perbankan syariah global yakni sebesar 26 persen setelah akad murabahah sebesar 41 persen.
ICDX juga berhasil menjawab tantangan mengenai perpajakan dalam transaksi komoditi syariah yang dihadapi oleh industri. Hal ini terselesaikan dengan diterbitkannya PP No 44 tahun 2022 yang mengatur transaksi jual beli melalui mekanisme komoditi syariah bebas PPN atau nihil.
Nursalam menambahkan, ICDX sebagai penyelenggara pasar murabahah komoditi syariah di Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar.
"Kami ingin menyelesaikan tantangan-tantangan dalam pengembangan dan pengimplementasian komoditi syariah di Indonesia,” ujar Nursalam.