Jakarta, FORTUNE – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP mesti dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Masyarakat sering diwajibkan menyertakan NPWP dalam pengurusan sejumlah hal seperti syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP online dan bagaimana prosesnya? Ini syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Syarat membuat NPWP online
Syarat membuat NPWP online untuk pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha
-
Fotokopi KTP (WNI)
-
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
-
Fotokopi KTP (WNI)
-
Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Tahapan cara membuat NPWP online
NPWP Anda akan langsung diproses saat itu juga jika syarat sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, hanya perlu mengikuti cara membuat NPWP online berikut ini.
-
Buka laman ereg.pajak.go.id
-
Pilih menu daftar
-
Masukkan alamat e-mail aktif dan buat sandi
-
Buka tautan verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
-
Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, lalu silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan sandi akun yang telah dibuat sebelumnya
-
Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
-
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
-
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
-
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
-
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
-
Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
-
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
-
Cek e-mail masuk untuk melihat token. Setelah permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos dalam 7-14 hari kerja.
Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online. Setelah membuat NPWP online, wajib pajak bisa memeriksa ulang apakah sudah terdaftar atau belum. Caranya dengan mengakses situs ereg. pajak.go.id dan isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar. Apabila nomor NPWP aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi.