Jakarta, FORTUNE - Langkah pemutihan BI Checking patut diupayakan jika seseorang seseorang pernah tercatat memiliki permasalahan keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia. Mengapa demikian?
BI Checking berhubungan erat dalam proses keuangan di Tanah Air. Misalnya, jika Anda ingin mengajukan KPR, melakukan kredit di bank, ataupun pembiayaan (dalam Bank Syariah).
Selain itu, BI Checking menjadi salah satu hal utama yang menjadi pertimbangan oleh pihak bank apakah akan menyetujui pengajuan pinjaman ataupun pembiayaan yang diajukan oleh nasabah atau tidak. Ini dilakukan agar bank dapat mengatasi dan mencegah terjadinya permasalahan seperti kredit macet, gagal pembiayaan, dan kendala lainnya.
Lantas bagaimana cara pemutihan BI Checking terbaru 2022? Berikut penjelasannya yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Apa penyebab masuk daftar hitam BI Checking?
Mayoritas masyarakat Indonesia melakukan pengajuan pengajuan pinjaman atau pembiayaan ke bank dengan beragam tujuan, Misalnya, saat membutuhkan modal usaha, membeli kendaraan, pengajuan KPR, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, tak sedikit pula yang mengalami kendala pembayaran cicilan yang disebabkan oleh berbagai motif dan permasalahan. Deretan kendala ini akan tercatat di BI Checking dan harus dilakukan pemutihan BI Checking.
Perlu diketahui bahwa setiap kendala pembayaran tidak serta merta langsung akan masuk daftar hitam (Blacklist) di BI Checking. Terdapat beberapa kriteria yang dibagi menjadi 5 skor tingkatan. Yaitu,
- Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
- Skor 2 : Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur telah terjadi tunggakan cicilan selama kurun waktu 1-90 hari.
- Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya debitur mengalami tunggakan cicilan dalam kurun waktu 91-120 hari.
- Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya debitur telah mengalami tunggakan cicilan dalam kurun waktu 121-180 hari.
- Skor 5 : Kredit Macet, artinya debitur telah mengalami tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.
Pengajuan pinjaman akan mudah disetujui oleh pihak bank apabila skor kredit pada BI Checking milik nasabah adalah skor 1-2. Namun, apabila nasabah yang bersangkutan memiliki skor kredit 3-5 maka pengajuan kredit tidak akan diterima. Hal ini karena Bank tidak ingin mengambil risiko terjadinya kendala bayar cicilan (kredit macet).
Cara pemutihan BI Checking terbaru
Jika Anda pernah mengalami gagal bayar atau kredit macet sehingga masuk kedalam daftar hitam Bank Indonesia, maka terdapat beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pemutihan BI Checking Terbaru 2022. Yaitu,
- Melunasi keseluruhan tunggakan cicilan beserta dengan bunga pinjamannya. Sebab dimanapun lembaga keuangan tempat kita akan mengajukan pinjaman, maka tidak akan diterima jika kita masih memiliki riwayat kredit yang buruk atau bermasalah.
- Setelah melunasi keseluruhan tunggakan cicilan beserta dengan bunga pinjamannya, maka pantau secara berkala BI Checking anda dan perhatikan apakah skor BI Checking mengalami perubahan penurunan.
- Apabila belum mendapatkan perubahan, maka coba untuk mengajukan komplain ke bank di mana tempat anda waktu itu mengambil pinjaman/kredit.
- Selanjutnya apabila belum mendapatkan perubahan juga, silahkan buat surat klarifikasi yang bisa diurus di bank tempat anda mengambil pinjaman. Surat klarifikasi ini akan ditunjukkan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK) bahwa Anda telah menyelesaikan tunggakan.
Setelah semua langkah telah anda lakukan, maka tinggal menunggu update terbaru pada BI Checking Anda yang akan berubah menjadi bersih atau tanpa track record yang buruk. Dengan demikian, Anda bisa melakukan pengajuan pinjaman lagi di bank atau lembaga keuangan jika dibutuhkan.
Demikian informasi mengenai cara pemutihan BI checking terbaru 2022. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda,