Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah kredit sindikasi? Apa itu kredit sindikasi?
Melansir laman OCBC NISP, kredit sindikasi sering disebut juga sebagai multi-bank landing, yakni merupakan bentuk alternatif pemberian dana dari beberapa lembaga keuangan kepada satu debitur. Biasanya, dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek dengan anggaran besar.
Selain dari lembaga keuangan, sumber dana untuk sindikasi kredit dapat berasal dari bank. Jenis pinjaman ini termasuk dalam kategori pembiayaan pembangunan yang bersifat non-konvensional, sering digunakan untuk membantu proses pengadaan infrastruktur negara.
Penting untuk diingat bahwa indikasi kredit tidak selalu terkait dengan ekonomi internasional. Hal ini karena, melalui perjanjian kredit sindikasi antara debitur dari beberapa bank, tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dasar dari skema kredit sindikasi ini diperkuat oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia memiliki tujuan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan nasional melalui bentuk kredit dan atau fasilitas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Terkait dengan peraturan pemerintah, hukum yang mengatur sindikasi kredit di Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973, Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979, Peraturan Bank Indonesia No. 7 /14/PBI/2005, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD tahun 2005.
Umumnya, kredit sindikasi adalah serangkaian proses yang melibatkan 3 pihak, yaitu peserta, manajer sindikasi, dan peminjam. Agar lebih memahami mengenai kredit sindikasi dan seluk beluknya, simak penjelasan berikut ini.