Jakarta, FORTUNE - Anjak piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Ada beberapa manfaat factoring, di antaranya dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas (instant cash); dan kontrol piutang yang lebih baik.
Mengutip laman OCBC NISP, anjak piutang dinilai menjadi solusi bagi perputaran arus perusahaan, sebab salah satu komponen arus kas dengan risiko terbesar adalah piutang. Jika piutang tidak tertagih, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Tapi tenang, anjak piutang adalah solusinya. Berikut pembahasan mengenai seluk-beluk anjak piutang.
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur.
Menurut Otoritas jasa Keuangan (OJK), pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya.
Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring. Jika Anda membutuhkan jasa factoring, ada banyak perusahaan anjak piutang dapat Anda pilih di sekitar Anda.
Dasar Hukum Anjak Piutang
Di Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.
Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:
- Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Manfaat Anjak Piutang
Bagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.
- Memperlancar Arus Kas Perusahaan
Manfaat pertama perjanjian anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.
- Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang
Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat.
Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.
- Mempercepat Proses Produksi
Manfaat ketiga anjak piutang adalah proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.
- Mengalihkan Tugas Penagihan
Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Setelah membahas pengertian anjak piutang dan manfaatnya, ada jenis-jenis anjak piutang paling umum di dunia bisnis. Selengkapnya tentang jenis jenis anjak piutang adalah sebagai berikut.
- Full Service Factoring
Jenis anjak piutang yang pertama dan paling umum adalah full-service factoring. Seperti namanya, perusahaan anjak piutang bertipe full service menyediakan segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan invoice, sampai penerimaan dana dari debitur. Full-service factoring juga bersedia menagih segala jenis piutang, mulai dari piutang normal sampai kredit macet (bad debt). - Resource Factoring
Resource factoring adalah perusahaan anjak piutang mirip dengan full service factoring. Akan tetapi, resource factoring tidak mau menerima perjanjian anjak piutang yang menyertakan bad debts. Penagihan terhadap bad debts akan tetap dilakukan, tapi risiko gagal bayarnya tetap ada di pihak perusahaan klien. - Bulk Factoring
Bulk factoring adalah jenis anjak piutang yang hanya meng-cover kegiatan pembayaran di muka/DP dan penagihan periodik kepada debitur. - Maturity Factoring
Jenis anjak piutang satu ini berbeda dengan jenis jenis anjak piutang sebelumnya. Perusahaan anjak piutang penyedia maturity factoring hanya bertindak sebagai pengawas, penata administrasi, dan pelindung kredit saja. Seluruh aktivitas teknis penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien. - Agency Factoring
Agency factoring adalah jenis anjak piutang dengan mengatasnamakan penagihan piutang pada perusahaan lain. Jika menggunakan jasa factoring jenis ini, perusahaan anjak piutang adalah pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan. Meski demikian, proses teknis penagihan tetap dilakukan perusahaan klien sendiri. - Invoice Discounting Factoring
Invoice discounting factoring adalah perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan jasa pembiayaan piutang tanpa penagihan. Jika Anda menggunakan jenis anjak piutang ini, perusahaan Anda perlu melakukan penagihan piutang sendiri, dengan pembayaran ditransfer ke pihak jasa factoring. - Undisclosed Factoring
Jenis anjak piutang yang terakhir adalah undisclosed factoring, yaitu perusahaan anjak piutang khusus menyediakan jasa proteksi terhadap bad debts. Perusahaan semacam ini akan menjamin maksimal sampai 80% nominal piutang Anda yang berpotensi menjadi bad debts.
Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang
Setelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.
- Service Fee
Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. - Discount Charge
Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring.
Demikian penjelasan dari mengenai seluk beluk anjak piutang. Anjak piutang dinilai dapat membantu arus kas perusahaan lebih stabil tanpa terganggu kredit macet dan jadi salah satu solusi efektifnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.