Jakarta, FORTUNE - Suku bunga bisa diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Mengutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga diartikan harga yang harus dibayarkan bank kepada nasabah yang memiliki simpanan (bunga simpanan). Harga yang harus dibayar nasabah kepada bank apabila nasabah memperoleh fasilitas pinjaman (bunga pinjaman).
Merujuk publikasi Pengaruh Inflasi, Tingkat Suku Bunga, dan Nilai Tukar terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, bagi orang yang meminjam uang, bunga merupakan denda yang harus dibayarkan. Itu untuk menggunakan uang sebelum diterima. Adapun, bagi orang yang memberikan pinjaman, bunga imbalan karena menunda menggunakan uang dari piutang. Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, berikut ini penjelasannya.
1. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).
Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.
2. Suku bunga mengambang (floating)
Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.
Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.
3. Suku bunga flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau kredit tanpa agunan (KTA).
Misalkan, bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan sebesar Rp15 juta dengan bunga 10 persen per tahun (flat). Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit.
4. Suku bunga efektif
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan.
Artinya, semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan. Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja.
5. Suku bunga anuitas
Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar, sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
Misalnya, bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan sebesar Rp15 juta dengan bunga 10% per tahun (Anuitas). Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit.
Demikian informasi mengenai pengertian dan jenis-jenis suku bunga bank. Biasanya bank akan mengenakan kombinasi skema suku bunga dalam menyalurkan kredit, contohnya flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.