Jakarta, FORTUNE - Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan? PBB adalah adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.
Sebenarnya apa fungsi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akibatnya jika tidak membayar? Melansir IDN Times berikut ini penjelasannya.
Pengertian dan Fungsi Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan.
Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki.
Contoh untuk objek pajak bumi, yakni:
- Pekarangan rumah
- Tanah
- Persawahan
- Ladang
- Tambang
- Perkebunan
Adapun untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:
- Jalan tol
- Bangunan usaha
- Rumah tinggal
- Kolam renang
- Pagar yang mewah
- Bangunan gedung yang bertingkat
- Mall atau kawasan perbelanjaan
Akibat tidak membayar PBB
Apa akibatnya jika wajib pajak tidak membayar PBB pada waktu tertentu? Tidak membayar PBB, apalagi lebih dari setahun akan berakibat buruk bagi pemilik objek pajak.
Wajib pajak yang tidak membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap objek pajaknya.
Selain itu, apabila tidak membayar PBB secara teratur, objek pajak bisa saja ditahan oleh pemerintah sebagai jaminan pembayaran PBB yang belum dibayar oleh pemilik objek pajak.
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan? Untuk menghitung jumlah pajak ini, kamu perlu menggunakan rumus berikut:
Nilai NJKP x besaran NJKP (%) x 0,5 persen
Keterangan:
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
- Besaran NJKP bisa 20 atau 40 persen.
Untuk menghitung NJOP Bumi, Anda bisa melakukannya dengan cara mengalikan luas tanah dan nilai tanah. Adapun untuk menghitung NJOP bangunan, lakukan dengan cara menghitung luas bangunan dikali nilai bangunan. Besaran dari NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebagai salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan.