OJK keluarkan Aturan Baru Soal BPR dan BPRS

Memahami isi POJK Nomor 15/POJK.03/2021

OJK keluarkan Aturan Baru Soal BPR dan BPRS
Ilustrasi OJK/Agung Samosir|Katadata
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021. Aturan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021.

Beleid terbaru ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

“Selain itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principle based,” tulis OJK berdasarkan keterangan resmi, dikutip pada Kamis (1/9).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS terdiri dari lima BAB, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan Rencana Bisnis, Bab III Penyampaian Perubahan dan Pelaporan Rencana Bisnis, Bab IV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup.

Isi POJK Nomor 15/POJK.03/2021

Pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut, antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.

Juga, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Kedua, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.

Kelima, rencana penghimpunan dana paling sedikit memuat rencana penghimpunan dana pihak ketiga dan rencana penghimpunan dana lainnya.

Keenam, rencana penyaluran dana paling sedikit memuat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan, dan rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha.

"Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana di atas, BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Ketujuh, rencana permodalan paling sedikit memuat rencana perubahan atau penambahan modal disetor, modal sumbangan, dan/atau revaluasi aset tetap.

Kedelapan, rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia paling sedikit memuat rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar.

Serta, rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat rencana rekrutmen sumber daya manusia, rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, dan rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

Kesembilan, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS.

Kesepuluh, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j paling sedikit memuat rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang, rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang, dan rencana perubahan status jaringan kantor.

Terakhir, mengenai informasi lainnya paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.

Penyesuaian kewenangan OJK

Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Selain itu, penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Terakhir, penyesuaian sanksi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB oleh Direksi dan persetujuan RBB oleh Dewan Komisaris, serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis. Aturan POJK Nomor 15/POJK.03/2021 selengkapnya dapat dilihat pada tautan ini.

Related Topics

Fortune Indonesia

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

50 Ucapan dan Kata-kata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru