Jakarta, FORTUNE - Pensiun merupakan fase signifikan dalam kehidupan seorang pekerja, saat individu dapat menikmati hasil kerja kerasnya sepanjang hidup. Namun, untuk memastikan masa pensiun yang sejahtera, dana pensiun menjadi elemen esensial yang harus dipersiapkan.
Bagi banyak pekerja, dana pensiun berfungsi sebagai dasar keuangan yang mendukung kualitas hidupnya setelah memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, memahami urgensi dana pensiun merupakan langkah pertama yang sangat penting untuk menjamin kenyamanan pada masa pensiun.
Dana pensiun adalah sumber keuangan yang diperoleh melalui kontribusi rutin peserta dan perusahaan dengan maksud memberikan manfaat dan keamanan finansial kepada peserta saat mencapai usia pensiun. Di Indonesia, regulasi dana pensiun diatur dalam Undang-Undang (UU) No.11/1992 tentang Dana Pensiun. UU ini mengatur dana pensiun sebagai entitas hukum yang bertugas mengelola dan menawarkan manfaat pensiun.
Mengacu pada peraturan tersebut, dana pensiun merupakan badan hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan program pensiun dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada mantan karyawan yang telah memasuki masa pensiun melalui kontribusi yang mereka bayarkan.
Saat ini, terdapat beragam produk dana pensiun yang tersedia. Di bawah ini, akan dijelaskan jenis produk dana pensiun yang ada.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Produk dana pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiunan lainnya.
Adapun Program Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran, serta hasilnya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.
Terdapat dua bentuk iuran pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu iuran pemberi kerja dan peserta atau iuran pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Jika dana pensiun yang disebutkan di atas dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masa pensiun pada masa mendatang, individu memiliki opsi untuk melakukan persiapan pensiun secara independen melalui produk yang berbeda, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPLK merupakan suatu skema pensiun yang didirikan oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Produk DPLK ini memiliki beberapa keunggulan, seperti fleksibilitas dalam menentukan jumlah serta frekuensi pembayaran, beragam pilihan investasi, serta pengelolaan dana yang dilakukan oleh para profesional. Walaupun demikian, perlu diingat bahwa risiko investasi tetap ada dan bergantung pada DPLK yang dipilih oleh individu.
Berbeda dari DPPK, DPLK tidak melibatkan penyelenggaraan PPMP (Pengelolaan Program Manfaat Pensiun) dalam konsepnya. DPLK menerapkan model PPIP (Pengelolaan Program Investasi Pensiun) yang memungkinkan iuran bulanan berasal dari potongan gaji karyawan.
Dana yang terkumpul kemudian akan diinvestasikan oleh lembaga keuangan untuk meningkatkan hasil yang diberikan kepada pesertanya. Namun, karena produk ini dapat digunakan secara independen, peserta memiliki fleksibilitas untuk menentukan jumlah serta frekuensi pembayaran iuran. Bahkan, dalam beberapa situasi, peserta dapat meminta kepada lembaga pengelola DPLK untuk mengalokasikan simpanan mereka ke investasi tertentu.
3. Dana Pensiun Syariah
Selanjutnya, terdapat produk dana pensiun yang dikenal sebagai Dana Pensiun Syariah. Yang membedakan Dana Pensiun Syariah dari produk dana pensiun konvensional lainnya adalah bahwa Dana Pensiun Syariah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pedoman operasional Dana Pensiun Syariah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 yang mengenai Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain itu, regulasi untuk pengelolaan Dana Pensiun Syariah juga telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016.
Meskipun dalam esensinya produk Dana Pensiun Syariah memiliki kesamaan dengan produk Dana Pensiun lainnya, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, pelaksanaannya tunduk pada prinsip syariah dalam hal manfaat pensiun, hasil investasi, dan iuran yang diterapkan.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program tabungan pensiun yang perlu diketahui adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai contoh, di Indonesia, salah satu produk JHT yang dikenal adalah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup individu-individu yang telah memberikan iuran, termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia.
Bagi peserta JHT yang bekerja di perusahaan, administrasinya akan ditangani oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan bagi mereka yang bekerja secara independen, mereka dapat mengelola JHT mereka sendiri melalui lembaga pengelola yang tersedia atau dalam kelompok.
Dana iuran yang terkumpul dapat ditarik oleh peserta JHT jika salah satu dari tiga syarat berikut terpenuhi:
• Telah mencapai usia di atas 56 tahun
• Mengalami cacat total
• Meninggal dunia (dana akan diberikan kepada ahli waris)
Terlepas dari status sebagai karyawan perusahaan atau pegawai negeri, individu tetap memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS sebagai opsi dana pensiun untuk merencanakan masa tua.